Penetapan Tersangka WNA Malaysia Terkait Mafia Tanah Dipertanyakan, Diduga Ada Intervensi ke Polres Kota Sorong  

SORONG, suarakonservatif.id— Publik di Kota Sorong mulai mempertanyakan langkah penegakan hukum dalam kasus dugaan mafia tanah yang melibatkan pengusaha Warga Negara Asing asal Malaysia, Paulus George Hung atau dikenal sebagai Mr. Ting Ting Ho.

 

Kekhawatiran ini muncul setelah kuasa hukum pelapor, Simon Maurit Soren S.H., mengonfirmasi telah adanya penetapan status tersangka terhadap pihak yang diduga menyerobot tanah milik kliennya, Labora Sitorus. Namun hingga kini, belum terlihat tindak lanjut tegas dari kepolisian.

Berita terkait :

WNA Malaysia Paulus George Hung Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Penyerobotan Lahan dan Pemalsuan Dokumen di Sorong  

Feri Kambu, salah satu tokoh pemuda di Kota Sorong, menegaskan masyarakat menunggu kejelasan proses hukum yang transparan.

 

“Ada dua pilihan tegas. Pertama, harus segera dilakukan penahanan terhadap tersangka jika tidak mengajukan praperadilan. Kedua, jika pihak terlapor mengajukan dan menang dalam praperadilan, maka publik berhak melihat tuntutan balik yang diajukan oleh pihak Mr. Ting Ting Ho,” ujar Feri Kambu saat dihubungi awak media, Rabu (30/9/2026).

 

Feri juga menyampaikan adanya informasi yang beredar di tengah masyarakat, bahwa Polda Papua Barat Daya berencana menggelar gelar perkara ulang atas kasus ini, padahal Polres Kota Sorong telah menetapkan status tersangka. Hal ini dinilainya sebagai bentuk intervensi dari jenjang atas ke jenjang bawah yang dapat merusak kemandirian penegakan hukum.

 

Terkait hal tersebut, Feri Kambu menyampaikan pandangannya dari sudut filsafat hukum:

 

“Secara filsafat hukum, kekuasaan penegakan hukum itu harus berdiri di atas kebenaran dan keadilan, bukan di atas perintah atau tekanan. Jika keputusan yang sudah diambil oleh aparat di tingkat bawah yang sudah bekerja berdasarkan fakta dan bukti kemudian diubah atau ditahan hanya karena campur tangan pihak yang lebih tinggi, maka itu bukan lagi menegakkan hukum, melainkan menegakkan kehendak. Hukum tidak boleh tunduk pada jabatan, melainkan tunduk pada kebenaran. Bawahan yang berani memutuskan berdasarkan bukti sesungguhnya sedang menjaga kehormatan hukum; sedangkan jika keputusan itu dibatalkan bukan karena kurangnya bukti, maka yang runtuh bukan hanya satu perkara, melainkan kepercayaan seluruh masyarakat terhadap keadilan itu sendiri.”

 

Feri berharap seluruh proses hukum dalam perkara ini berjalan terbuka, tanpa ada tekanan dari pihak manapun, sehingga masyarakat dapat melihat keadilan yang sesungguhnya ditegakkan tanpa pandang siapa orangnya dan dari mana asalnya. (TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *