SORONG, suarakonservatif.id — Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, mengajak seluruh rekan jurnalis dan pewarta untuk tidak terburu-buru mempublikasikan laporan bersifat spontan dan sepihak yang menyoroti hal negatif terkait oknum atau satuan-satuan aparat keamanan. Ia menekankan pentingnya membangun kebiasaan melakukan klarifikasi dan konfirmasi terlebih dahulu kepada pihak berwenang maupun pimpinan instansi terkait sebelum berita disebarluaskan ke publik.
Menurut Riswandi, fungsi utama jurnalisme adalah sebagai kontrol sosial, bukan sekadar menyebarluaskan informasi yang belum teruji demi cepat naik ke permukaan. Ia berbicara bukan hanya dari teori, melainkan dari pengalaman hidupnya berinteraksi langsung dengan kesatuan-kesatuan militer selama bertahun-tahun.
Riswandi menyampaikan bahwa dirinya sendiri sudah beberapa kali secara pribadi memohon bantuan kemanusiaan berupa donor darah ke berbagai kesatuan TNI di wilayahnya. “Setiap kali saya menyampaikan kebutuhan mendesak pasien yang sakit parah atau mengalami kecelakaan, tanggapan pimpinan satuan sangat cepat dan penuh empati,” kata Riswandi saat ditemui di ruang kantornya (26/08/2026). Pimpinan langsung merespons dengan memerintahkan beberapa prajurit yang sehat dan memenuhi syarat untuk maju menjadi pendonor tepat sesuai golongan dan jumlah yang dibutuhkan pasien. Kerja sama kemanusiaan ini berjalan tertib, tulus, dan menjadi bukti nyata bagi Riswandi betapa di balik institusi itu ada jiwa pelayanan dan disiplin yang kuat bila kita berkomunikasi lewat jalur yang benar dan berbicara dengan pimpinannya.
“Jika kita menyebut diri kita pelaksana fungsi kontrol sosial, maka tujuan sejatinya adalah untuk memperbaiki keadaan: mengubah apa yang tadinya buruk menjadi lebih baik, mengingatkan demi kemajuan, dan bukan malah menciptakan kerusakan citra,” ujarnya dengan tegas.
Ia juga mengingatkan mekanisme ke dalam tubuh organisasi keamanan seperti TNI memiliki jalur penegakan disiplin sendiri yang jelas dan terstruktur — misalnya melalui Provos atau Polisi Militer/POMAL — yang berwenang menelusuri masalah serta menindak tegas pelanggaran dan menegur anggotanya jika ditemukan penyimpangan. Pemberitaan yang terkesan serampangan, kacau, atau hanya mengandalkan satu sisi cerita justru berpotensi merusak nama baik keseluruhan institusi di mata masyarakat—padahal seperti terlihat saat membantu warga yang butuh darah, sistem kepemimpinan berjalan baik dan bertanggung jawab—sementara sistem dan prosedur kerja instansi tersebut sudah diatur secara ketat dalam hukum dan peraturan yang berlaku.
“Apabila ditemukan perbuatan yang tidak sesuai aturan atau dugaan pelanggaran dari segelintir oknum, langkah yang paling tepat dan bijaksana adalah menghubungi pimpinan kesatuannya terlebih dahulu untuk mendapatkan keterangan lengkap dan fakta yang utuh,” terang Riswandi Panjaitan. Prinsip ini penting agar pers tidak menjadi alat yang merusak keharmonisan kepercayaan publik terhadap lembaga negara, melainkan menjadi mitra kritis yang jujur, transparan, dan bertanggung jawab—seperti halnya komunikasi yang terjalin indah saat kepentingan nyawa manusia menjadi prioritas utama.
Filosofi hukum dan kewartawanan yang dikemukakan Riswandi menegaskan bahwa kebenaran berita harus dibangun di atas kesetaraan suara dan kehati-hatian: hukum maupun jurnalisme yang sehat tidak boleh berjalan terburu-buru menilai dan menjatuhkan seseorang atau lembaga tanpa mendengar jawaban pihak yang bersangkutan—termasuk mendengar sisi pimpinan dan melihat keberhasilan serta jasa-jasa positif yang banyak dilakukan anggotanya dalam keheningan. Keberpihakan kita harus tetap pada kebenaran fakta, tertib hukum, serta menjaga agar kritik yang disampaikan tetap menjadi sarana perbaikan bagi semua pihak yang terlibat.
(Bryan)

