SORONG, suarakonservatif.id – Kepala Suku Besar Suku Moi Sorong Raya, Yeremias Su, menegaskan bahwa proses seleksi Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sorong yang baru saja berlangsung dinilai tidak murni dan tidak sah secara hukum maupun adat.
Pernyataan tegas ini disampaikan di kediaman Yeremias Su (04/08/2026) menyusul ketidakpuasan masyarakat dan tokoh adat terhadap hasil seleksi yang dinilai mengabaikan hak serta kewenangan masyarakat adat setempat.
“Kami menolak tegas pelantikan Sekda terpilih yang bukan berasal dari kalangan masyarakat adat Moi. Proses seleksi ini kami nilai tidak murni dan hasilnya jelas tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus Papua,” tegas Yeremias Su.
Lebih lanjut, ia menyoroti sikap Pemerintah Daerah Kabupaten Sorong yang dianggap tidak menanggapi surat resmi yang telah disampaikan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) maupun Majelis Rakyat Papua (MRP). Selain itu, pembukaan palang akses menuju kantor pemerintahan juga dinilai dilakukan secara sepihak tanpa musyawarah dengan pihak terkait.
Ketegangan terkait isu ini sebenarnya sudah terjadi sejak satu bulan lalu, tepatnya pada Senin, 6 Juli 2026. Saat itu, masyarakat melakukan aksi pemalangan serentak di Kantor DPRK Kabupaten Sorong dan Kantor Bupati sebagai bentuk pernyataan sikap bersama menolak pelantikan Sekda hasil seleksi tersebut.
Hingga saat ini, pihak tokoh adat berharap agar pemerintah meninjau kembali seluruh proses yang telah berjalan dan mengembalikan prinsip keadilan serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan maupun nilai-nilai adat yang berlaku di wilayah Kabupaten Sorong. (TIM/RED)

