Hasil Pemeriksaan Lapangan BPN: Penyerobotan Lahan Terbukti, Polres Sorong Segera Tindak Lanjuti Laporan

SORONG,suarakonseevatif.id – Tim Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sorong telah merampungkan pemeriksaan turun lapangan yang membuktikan adanya tindakan penyerobotan tanah yang dilakukan oleh berinisial N terhadap lahan milik Mitha yang berlokasi di sekitar Tugu Merah, Kabupaten Sorong.

Berdasarkan verifikasi yang dilakukan, bangunan yang didirikan N tepat di pinggir jalan raya ternyata sebagian berdiri di atas wilayah hak milik Mitha.

Sebelumnya, Mitha sebenarnya telah berniat baik mengajak N duduk bersama untuk bermediasi guna menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Namun upaya tersebut tidak disambut dengan itikad baik oleh pihak N.

Melihat tidak adanya jalan penyelesaian damai, Mitha akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Sorong. Laporan tersebut kini dipastikan akan segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian, dan terlapor berinisial N wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Simon Soren, selaku kuasa hukum pelapor, meminta jajaran Polres Sorong bertindak tegas dalam menangani kasus ini.
“Hasil temuan BPN sudah menjadi bukti sah yang memperkuat dugaan penyerobotan. Kami meminta aparat kepolisian menerapkan pasal yang berlaku terkait penyerobotan tanah secara tegas tanpa pandang bulu,” ujar Simon Soren.

Perspektif Filsafat Hukum
Pengamat kebijakan pemerintah, Muhamad Rusli, menyoroti kasus ini dari sudut pandang filsafat hukum yang mengedepankan tiga nilai utama: kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan .

“Secara filsafat hukum, hasil pemeriksaan BPN adalah perwujudan kepastian hukum—bahwa hak milik yang terdaftar dan terukur secara sah wajib dihormati, tidak boleh dilanggar sewenang-wenang,” ungkap Rusli saat ditemui di lobby sebuah hotel di kota Sorong. (19/07/2026)

Ia menambahkan, penawaran mediasi dari Mitha mencerminkan nilai keadilan substantif, yakni semangat menyelesaikan konflik secara beradab tanpa paksaan. Namun penolakan itikad baik oleh pihak lain mengubah konteks: hukum hadir bukan lagi sekadar aturan tertulis, melainkan pelindung hak yang telah dirugikan.

“Jika itikad baik diabaikan, maka penegakan hukum harus tegas. Hal ini sejalan dengan prinsip bahwa hukum tidak boleh membiarkan ketidakadilan terjadi, sekaligus memberikan efek jera agar perbuatan serupa tidak terulang di masyarakat,” tegasnya .

Kasus ini menjadi perhatian bersama mengingat permasalahan pertanahan masih menjadi isu krusial yang memerlukan penanganan serius dan berlandaskan aturan hukum yang berlaku di wilayah Papua Barat Daya. Pihak kepolisian diharapkan dapat mengusut tuntas perkara ini agar memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat.

(Lauren)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *