Sorong,suarakonservatif.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat Daya dalam Konferensi Pers menyatakan telah berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ganja dalam kurun waktu berdekatan di Kota Sorong. Dari tangan dua tersangka 332, polisi mengamankan paket sabu hingga lebih dari 7 kilogram ganja kering sebagai barang bukti.
Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya, Kombes Pol. Rizal Marito, menyampaikan bahwa keberhasilan pembongkaran ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan peredaran barang haram di wilayah hukum Polda tersebut.
Kasus Pertama: Residivis Ditangkap dengan Sabu
Kasus pertama melibatkan seorang pria berinisial H D (39), yang merupakan residivis kasus narkoba tahun 2019 dan 2022. Tersangka ditangkap di sebuah kos-kosan eksklusif di Jl. Sele Be Solu, Distrik Sorong Timur, pada Minggu (15/2/2026) sekitar pukul 01.00 WIT.
“Dari tersangka H.D., kami diamankan barang bukti sabu seberat 0,54 gram yang terbagi dalam 5 saset plastik bening. Selain itu, juga disita timbangan digital, alat hisap (bong), serta uang tunai senilai Rp2.200.000,” ujar Kombes Pol. Rizal Marito.
H.D. mengaku mendapatkan barang tersebut dari rekannya berinisial I.W. yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). Atas perbuatannya, H.D. dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup.
Kasus Kedua: 7,1 Kg Ganja Disingkirkan di Pelabuhan
Hanya berselang sehari, tim Opsnal Ditresnarkoba kembali melakukan gebrakan di Pelabuhan Kota Sorong. Seorang pria berinisial RMM (42) ditangkap sesaat setelah turun dari Kapal KM Dobonsolo yang berlayar dari Jayapura pada Senin (16/2/2026) malam.
“Dari tangan tersangka RMM kami menyita total 7.176,72 gram (7,1 kg) ganja kering yang dikemas dalam 259 plastik bening berbagai ukuran,” jelas Rizal.
Kombes Pol. Rizal Marito menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi para bandar maupun kurir narkoba di wilayah Papua Barat Daya. “Kami terus melakukan lidik guna pengembangan kasus dalam rangka mengungkap jaringan yang lebih besar di atasnya,” tegasnya.
Kepada awak media, Dirresnarkoba Polda PBD ini mengajak segenap masyarakat di wilayah Papua Barat Daya untuk bersama sama menyelamatkan pemakai narkoba.
“Mari mita bersama membantu keluarga, teman, ataupun kenalan kita agar bebas dari narkoba” ujarnya.
Rizal Marito menjelaskan bahwa sudah ada kerjasama dengan BNN agar pemakai narkoba bisa didaftarkan untuk rehabilitasi sehingga pemakai narkoba bisa dibina hingga bebas dari kecanduan narkoba.
Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya,Riswandi Pandjaitan, mendukung Sinergi dan Kerjasama antara BNN dan Polri (termasuk Bareskrim dan jajaran Polda) untuk terus memperkuat kerjasama melalui MoU untuk mengupayakan rehabilitasi bagi pengguna narkoba, bukan sekadar memenjarakan.
” Penting untuk dicatat bahwa masyarakat didorong untuk memanfaatkan layanan yang sudah disampaikan Dirresnarkoba Polda Papua Barat Daya ini, dengan jaminan privasi dan fokus pada pemulihan agar penyalahguna kembali produktif” ujar Riswandi
(Hermanto Pardosi)

