Ketua Dewan Adat Suku Moi Memberikan Apresiasi Kepada Pemerintah Provinsi PBD Atas Kegiatan Pelatihan SIG

Sorong,suarakonservatif.id- Ketua Dewan Adat Suki Besar Moi,Sipay paulus K.Safisa S.Th, memberikan apresiasi bagi Gubernur Provinsi Papua Barat Daya dan Dinas Kehutanan provinsi karena telah membuat kegiatan Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) bagi masyarakat adat Moi.

Adapun 7 Wilayah Masyarakat Hukum Adat Suku Moi yaitu :
1. Moi kilin
2. Moi Klabra
3. Moi Maya
4. Moi Sigin
5. Moi lemas
6. Moi Salkhma
7. Moi Abun

Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya menggelar Pelatihan Sistem Informasi Geografis (SIG) bagi masyarakat adat di Hotel Aimas, kabupaten Sorong. Kegiatan tersebut dilaksanakan selama enam hari dari tanggal 23–28 Februari 2026.

Pelatihan ini bertujuan membantu masyarakat adat memetakan wilayahnya secara digital sebagai langkah menuju pengakuan hukum atas tanah dan hutan adat.

Tampak hadir tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat Daya
1. Ir. Sarteis Y Sagrim, S, Hut Mm(Kepala Bidang Das, Rhl Dan Ps, dinas Kehutanan PBD)
2. Origenes kaliele. S.Hut (staf dinas Kehutanan PBD) panitia
3. George F Rumihin (Direktur Penabulu PBD)
4. Jefrinanus sagrim ST (staf dinas DLH PBD)

Kepala Bidang DAS, RHL, dan Perhutanan Sosial Dinas Kehutanan Papua Barat Daya, Ir. Sarteis Yulian Sagrim, mengatakan pemerintah berupaya menjawab kebutuhan mendesak masyarakat adat di provinsi Papua Barat Daya.

Ia menyebut luas kawasan hutan di Papua Barat Daya mencapai lebih dari 3,6 juta hektar dan di dalamnya terdapat masyarakat hukum adat yang tersebar di seluruh kabupaten/kota.

“Sehingga pemerintah sendiri tidak akan mampu untuk bisa melakukan pemetaan untuk masyarakat hukum adat itu… sehingga untuk mempermudah itu, pemerintah melalui Dinas Kehutanan memprogramkan kegiatan melalui dana RBP REDD+ yang didapat di Provinsi Papua Barat Daya dan dikelola oleh Yayasan Penabulu,” lanjut Sarteis Sagrim.

Pelatihan ini diikuti perwakilan lembaga adat dari berbagai daerah seperti Sorong Selatan, Maybrat, Raja Ampat, Tambrauw, Kota dan Kabupaten Sorong. Setelah pelatihan, peserta diharapkan membantu pembentukan masyarakat hukum adat sebagai syarat pengusulan hutan adat.

“Nanti setelah masyarakat hukum adat terbentuk, baru kita bisa mengurus hutan adat. Nah, itu tujuannya ke sana,” katanya.

Pemateri Fransen Leo Hematang dari Fakultas Kehutanan Universitas Papua menjelaskan materi meliputi teori SIG dasar hingga praktik mengolah data dan membuat peta dari citra satelit.

“Materi yang nanti akan kami berikan adalah materi Sistem Informasi Geografis tingkat dasar, kemudian nanti terakhirnya mereka akan membuat sebuah layout peta yang nanti mereka bisa pakai untuk berbagai program maupun kegiatan lainnya di tingkat masyarakat adat,” katanya.

Salah satu peserta SIG, Manuel Syatfle, S.IP, M.M dari Suku Besar Moi Kelabra, menilai pelatihan ini penting untuk menyelesaikan persoalan batas wilayah adat.

“Yang selama ini terjadi di wilayah Papua Barat Daya tidak pernah habis-habis adalah masalah tapal batas wilayah adat, sehingga melalui pelatihan ini saya pikir kami sangat bangga untuk pemerintah karena melalui hal ini mungkin ke depan ada solusi terbaik bagi kami di Papua Barat Daya,” kata Manuel yang juga pernah menjabat sebagai anggota DPR kabupaten Sorong periode 2019-2024.

Sekretaris Dewan Adat Suku Moi Salgma, Lewi Sadrafle, menambahkan pihaknya telah membentuk tim pemetaan tujuh wilayah adat agar dapat langsung bekerja setelah pelatihan.

“Kami bersyukur karena kami bisa dapat ilmu. Tim yang kami sudah bentuk nanti kami akan laporkan ke dinas untuk bisa dampingi kami turun ke lapangan,” katanya.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *