Sengketa Tanah Suprau: Sertifikat PT Bagus Jaya Abadi Diduga Berbasis Dokumen Palsu, Simon Soren Menolak Klaim HPL  

SORONG, suarakonservatif.id — Perselisihan lahan di kawasan Suprau, Kota Sorong, kembali memanas seiring adanya dugaan sertifikat yang diterbitkan atas dasar dokumen palsu. Simon Maurits Soren, S.H., selaku kuasa hukum Labora Sitorus, menegaskan bahwa lahan tersebut bukan tanah berstatus Hak Pengelolaan Lahan (HPL) sebagaimana diklaim Yasin Jamaludin — kuasa hukum Paulus George Hung — melainkan sudah memiliki kepemilikan sah yang diakui melalui sertifikat.

 

Dalam pernyataan yang disampaikan, Simon Soren menjabarkan tiga persoalan pokok terkait dokumen pertanahan di lokasi sengketa:

 

Pertama, terdapat lahan bersertifikat milik PT Vitas Samudera dengan alas hak Hak Guna Bangunan (HGB) yang sah dan terdaftar.

 

Kedua, ditemukan sertifikat atas nama PT Bagus Jaya Abadi yang diterbitkan tanpa dasar waktu dan tahun yang sah, diduga dikeluarkan dengan memanfaatkan dokumen palsu.

 

Ketiga, sebagian wilayah seluas sekitar 3.000 meter persegi yang merupakan milik kliennya, Labora Sitorus, juga turut terambil dalam pemberian sertifikat tersebut.

 

“Jadi sudah jelas lahan yang dimaksud bukan HPL seperti yang dikatakan Yasin Jamaludin, kuasa hukum Paulus George Hung, karena sudah terbit sertifikat di atasnya. Yang jadi masalah, ada sertifikat atas nama PT Bagus Jaya Abadi di atas lahan tersebut dengan alas hak dokumen palsu. Kalau kami belum memiliki sertifikat, barulah bisa dipahami jika dikatakan HPL, padahal kami sudah memegang bukti kepemilikan sah,” tegas Simon Soren (08/10/2026).

 

Ia juga menegaskan telah berkomunikasi langsung dengan Kepala BPN setempat dan memperoleh konfirmasi bahwa klaim status lahan yang disampaikan pihak lawan tidak benar.

 

Terkait proses praperadilan, disebutkan bahwa salinan putusan hingga saat ini belum diterima secara resmi oleh pihaknya. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran prosedur, mengingat setiap putusan pengadilan wajib disampaikan kepada para pihak agar dapat diketahui isinya dan diambil langkah hukum selanjutnya.

 

“Kami dengar tergugat juga belum menerima salinan putusan praperadilan. Padahal aturannya jelas, setiap putusan harus disampaikan. Jika tidak diserahkan, itu berarti ada pelanggaran prosedur dari pengadilan,” ujarnya.

 

Simon Soren menyatakan dukungan penuh terhadap langkah yang diambil oleh Polresta Kota Sorong dalam menangani perkara ini, dan meminta pimpinan kepolisian mulai dari Kapolresta hingga Polda Papua Barat Daya untuk memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur dan keadilan ditegakkan tanpa tekanan pihak mana pun.

 

“Kami mendukung sepenuhnya, bahkan lebih dari 100%. Karena apa yang dilakukan sudah benar sesuai SOP dan hukum. Kami memohon kepada seluruh penegak hukum untuk tidak membiarkan adanya dokumen palsu yang dijadikan dasar penguasaan tanah milik warga,” pungkasnya.

(TIMRED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *