Jika Ada Sertifikat Tumpang Tindih, Itu Pasti Produk Mafia Tanah — Kuasa Hukum PT. Vitas Samudera

SORONG, suarakonservatif.id— Helly A. Nauly, S.H., selaku kuasa hukum PT. Vitas Samudera, secara tegas meminta kepada Paulus George Hung atau yang dikenal sebagai Mr. Ting Ting Ho — pemilik PT. Bagus Jaya Abadi — melalui kuasa hukumnya, untuk menunjukkan sertifikat hak milik yang diklaim atas nama PT. Bagus Jaya Abadi. Hal ini mengingat lokasi tanah yang dimaksud berada persis di atas wilayah yang sudah memiliki Sertifikat Hak Guna Bangunan milik PT. Vitas Samudera.

 

“Apabila sertifikat atas nama PT. Bagus Jaya Abadi itu memang ada diterbitkan, maka sudah dapat dipastikan itu adalah hasil produk mafia tanah,” tegas Helly A. Nauly (28/09/2026).

 

Menurutnya, sertifikat yang diterbitkan tanpa melalui prosedur yang sah dan bertentangan dengan hak yang sudah ada sebelumnya dapat dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum. Lebih lanjut, proses penerbitan dokumen ganda atau tumpang tindih seperti ini perlu ditelusuri tuntas untuk mengetahui siapa saja pihak yang terlibat di dalamnya.

 

Filsafat Hukum

 

Secara filsafat hukum, sertifikat hak atas tanah tidak sekadar selembar kertas yang berstempel dan ditandatangani pejabat. Sebagaimana asas hukum yang berlaku, keabsahan hak didasarkan pada kebenaran materiil dan kepatutan prosedural, bukan sekadar kebenaran formal. Sertifikat yang lahir tanpa melalui jalur yang benar, tanpa pemeriksaan batas, tanpa pemberitahuan kepada pemegang hak yang sudah ada, dan melanggar tata cara yang ditetapkan undang-undang, pada hakikatnya tidak memiliki kekuatan hukum yang sejati — meskipun bentuknya tampak sah.

 

Hukum menghendaki bahwa apa yang telah dimiliki dan diakui keberadaannya tidak boleh dihapus atau digantikan oleh dokumen yang lahir dari ketidakbenaran. Keadilan menuntut agar hak yang lebih dahulu ada dan diperoleh secara sah dilindungi, bukan digeser oleh dokumen yang lahir dari ketidakjujuran atau penyimpangan prosedur. Sertifikat semacam itu layak dibatalkan, karena ia tidak lahir dari kebenaran, melainkan dari pelanggaran — dan apa yang lahir dari pelanggaran tidak dapat berdiri tegak di atas keadilan.

 

Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari pihak PT. Bagus Jaya Abadi maupun kuasa hukumnya terkait tuntutan tersebut.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *