SORONG, suarakonservatif.id— Kejadian kehilangan sepeda motor milik Dian di area parkir Mall Paragon Sorong pada 4 September 2026 sekitar pukul 15.00 WIT kembali menyoroti tanggung jawab hukum pengelola gedung atas keamanan kendaraan yang dititipkan warga. Dian memarkirkan motornya di lokasi parkir yang dikelola resmi, berbayar, dan dijaga petugas keamanan, namun kendaraan tersebut hilang tanpa jejak.
Kehilangan ini menimbulkan pertanyaan mendasar: jika sudah membayar jasa parkir dan adanya pengamanan sekuritas, mengapa kerugian justru ditanggung pemilik kendaraan? Pengelola gedung tidak boleh berdalih dengan alasan apa pun, termasuk alasan kunci tertinggal atau kelalaian pemilik, karena justru keberadaan petugas keamanan dan sistem pengawasan adalah jaminan bahwa kendaraan berada di bawah pengawasan dan tanggung jawab pengelola.
Selain itu, dugaan pelanggaran juga muncul terkait tidak diberikannya karcis atau bukti pembayaran parkir kepada pengunjung. Menerima uang jasa parkir tanpa memberikan bukti sah berupa karcis merupakan pelanggaran administrasi sekaligus bentuk ketidakjelasan dalam pertanggungjawaban. Karcis bukan sekadar tanda bayar, melainkan bukti sah adanya perjanjian titip-jaga antara pengunjung dan pengelola.
Ketua PPWI Papua Barat Daya: Tanggung Jawab Mutlak, Tidak Boleh Berdalih
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, menyikapi kejadian ini dengan tegas. Ia menekankan bahwa pengelola gedung wajib bertanggung jawab penuh atas kehilangan tersebut dan wajib memberikan ganti rugi sesuai harga wajar kendaraan yang hilang.
“Pengelola tidak boleh menggunakan alasan apa pun untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Adanya biaya parkir dan petugas keamanan sudah menjadi bukti adanya perjanjian jasa pengamanan. Jika hilang, maka itu adalah bukti lemahnya pengawasan pihak pengelola, bukan kesalahan pengunjung,” tegas Riswandi Pandjaitan.
Ia juga menyoroti ketiadaan karcis: “Menerima pembayaran tanpa memberikan bukti sah berupa karcis adalah pelanggaran. Tanpa karcis, bagaimana pengunjung bisa membuktikan mereka parkir di sana? Itu sudah merugikan konsumen sejak awal.”
Filsafat Hukum: Perjanjian Titip-Jaga & Prinsip Tanggung Jawab
Secara yuridis dan filsafat hukum, hubungan antara pengunjung dan pengelola parkir membentuk perjanjian titipan barang (bewaarneming) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Ada tiga prinsip utama yang berlaku:
1. Prinsip Keseimbangan Hak dan Kewajiban — Pengelola menerima pembayaran sebagai imbalan atas jasa pengamanan. Jika menerima keuntungan (uang parkir), maka wajib pula menanggung risiko kerugian yang terjadi di bawah pengawasannya. Tidak adil jika menerima manfaat tetapi menolak tanggung jawab.
2. Prinsip Kelalaian dan Tanggung Jawab Pengawasan — Adanya petugas keamanan menandakan pengelola mengakui risiko keamanan dan berjanji mengatasinya. Kehilangan kendaraan di bawah pengawasan sendiri menandakan kurangnya ketelitian dan kelalaian dalam menjalankan tugas pengamanan. Alasan kunci tertinggal tidak dapat membebaskan pengelola, karena fungsi sekuritas adalah mencegah dan mengawasi siapa saja yang keluar-masuk area parkir.
3. Prinsip Perlindungan Konsumen — Setiap konsumen berhak mendapatkan perlindungan dan keamanan atas barang yang dititipkan. Menolak memberikan karcis sama dengan menolak pengakuan adanya perjanjian, hal ini melanggar asas itikad baik dalam bertransaksi. Pengelola wajib memberikan bukti transaksi yang sah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
Harapan dan Tuntutan
Berdasarkan fakta dan prinsip hukum tersebut, Dian dan pihak yang mendukungnya menuntut:
✅ Pengelola Mall Paragon Sorong mengakui tanggung jawab atas kehilangan motor tersebut;
✅ Memberikan ganti rugi sesuai harga wajar kendaraan yang hilang;
✅ Memperbaiki sistem parkir — wajib memberikan karcis sah kepada setiap pengunjung;
✅ Memperketat pengawasan dan kinerja petugas keamanan di area parkir.
Jika tuntutan ini tidak dipenuhi secara baik dan berkeadilan, maka jalan hukum dan laporan kepada pihak berwenang menjadi langkah yang patut diambil demi tegaknya keadilan dan perlindungan konsumen di Sorong. (TIM/RED)

