SORONG, suarakonservatif.id— Ketidakpuasan dan kecurigaan serius muncul dari kalangan konsumen terhadap pelayanan di kantor cabang BFI Sorong. Victor, salah satu nasabah, merasa dirinya dirugikan setelah kendaraan yang dicicilnya selama lebih dari dua tahun ditarik, serta adanya indikasi dokumen yang dikeluarkan pihak perusahaan tidak memenuhi syarat keabsahan hukum.
Menceritakan pengalaman pahitnya, Victor menjelaskan bahwa ia menaati kewajiban pembayaran angsuran mobil Avanza produksi tahun 2019 tersebut dalam waktu yang cukup lama. Kendati sempat mengalami keterlambatan karena kondisi keuangan yang sulit belakangan ini, ia bersikap kooperatif saat kendaraan diambil alih petugas penagih.
“Saya sudah mencicil lebih dari dua tahun. Memang sempat menunggak karena keadaan keuangan akhir-akhir ini terasa berat, namun ketika kendaraan ditarik saya serahkan dengan baik-baik dan dijanjikan masih boleh menebusnya dengan melunasi tunggakan yang ada,” ungkap Victor didepan kantor BFI Sorong(02/09/2026).
Namun harapan itu kandas ketika ia sudah menyiapkan dana untuk membayar keterlambatan selama enam bulan ditambah dua bulan ke depan guna memperbaiki posisi pembayaran. Langkah tersebut justru ditolak oleh pihak BFI Sorong dan menuntut pelunasan seluruh sisa utang sekaligus.
Saat awak media melakukan konfirmasi terkait penolakan pembayaran tersebut, seorang pria yang bekerja di BFI yang mengaku bernama Janes tidak mau menjelaskan alasan penolakan secara rinci. Dengan nada keras, ia justru menyuruh awak media untuk membaca perjanjian kontrak yang ada. “Baca saja kontraknya,” ujar Janes singkat tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Kejanggalan lain yang ditemukan Victor adalah dokumen perintah atau surat pemberitahuan pelunasan yang diserahkan kepadanya. Surat tersebut terlihat tidak resmi sama sekali karena tidak dilengkapi tanda tangan pihak yang bertanggung jawab maupun stempel kantor.
Secara hukum dan tata kelola administrasi yang benar, sebuah dokumen yang keluar dari lembaga pembiayaan wajib memiliki bukti otentikasi yang jelas — baik berupa tanda tangan basah dan stempel resmi, maupun bentuk digital bersertifikat seperti tanda tangan elektronik atau kode verifikasi agar dapat dipertanggungjawabkan keberadaannya. Dokumen yang kosong dari identitas dan tanda pengesahan sama sekali tidak memiliki kekuatan hukum dan membuka peluang dianggap sebagai dokumen palsu atau buatan oknum yang tidak bertanggung jawab.
Para ahli hukum dan praktik bisnis mengingatkan bahaya surat semacam ini: dapat digunakan untuk menarik kendaraan tanpa prosedur sah, mengarahkan pembayaran ke rekening pribadi alih-alih rekening perusahaan, hingga menjadi sarana intimidasi kepada nasabah. Di era saat ini pun, jika berbasis digital, surat tetap harus memiliki jejak kejelasan seperti kode pemindaian atau nomor terdaftar dalam sistem pusat.
Berdasarkan hal tersebut, masyarakat yang menerima dokumen mencurigakan disarankan untuk tidak terburu-buru menyerahkan uang atau aset, segera memverifikasi kebenarannya melalui kontak resmi yang terpercaya, serta mendatangi kantor cabang guna mencocokkan data dengan arsip perusahaan.
Karena tidak menemukan titik terang dan merasa haknya dilanggar, Victor beserta keluarga telah menetapkan sikap untuk membawa persoalan ini ke jalur hukum dan melaporkannya kepada pihak berwenang. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran agar praktik yang merugikan konsumen dapat diungkap secara transparan dan ditegakkan keadilan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Sorong dan umumnya bagi seluruh masyarakat.
(TIM/RED)

