Sorong, suarakonservatif. Id- Sepanjang jalan dari Sorong menuju Teminabuan, awak media ini menemui banyak sekali jalan rusak yang sangat beresiko kecelakaan buat pengendara kendaraan bermotor, Selasa(10/03/2026).
Hermanto Pardosi salah satu awak media Suara Konservatif yang ikut dalam rombongan, sempat mengalami benturan di plafon mobil lantaran mobil yang ditumpanginya melintasi jalan rusak yang tidak ada rambu rambunya.
Kejadian tersebut saat melintasi jalan mendekati jembatan di kilo 76. “Kepala saya sampai terbentur di plafond mobil, saya mau marah ke supir tapi saya lihat memang jalan itu rusak parah dan tidak ada rambu rambu yang menandai adanya jalan rusak didepan” ujar Hermanto.
Hermanto Pardosi sebagai wartawan yang sering melakukan investigasi ini berharap Kepala Balai PU Papua Barat Daya bisa mengambil tindakan cepat untuk memperbaiki jalan yang rusak.
“Saya berharap kepada Kepala Balai melalui Kasatker dan PPK nya bisa peduli atas keselamatan pengemudi, jangan sampai terjadi kecelakaan apalagi merenggut nyawa orang” lanjut Hermanto Pardosi pria bersuku Batak ini.
Awak media ini juga pernah komunikasi dengan PPK yang bertanggung jawab untuk rusa jalan tersebut, Teddy Malibela.
Teddy Malibela yang terkenal akrab dengan awak media ini juga menyampaikan rasa prihatinnya melihat jalan rusak tersebut, menurutnya jalan rusak seperti itu seharusnya menjadi prioritas, namun kendalanya adalah efisiensi anggaran yang membuatnya tidak bisa memperbaiki jalan tersebut
Teddy Malibela sebagai putra negeri asli suku Moi, sangat berharap agar seluruh ruas jalan di wilayahnya bisa nyaman dilalui pengendara.
” Seandainya gaji saya cukup untuk memperbaiki itu, saya rela memberikannya”ujar Teddy Malibela melalui chat di aplikasi Whatsapp.
Ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya, mengatakan bahwa perbaikan jalan rusak merupakan kewajiban pemerintah dan prioritas anggaran yang diatur dalam perundang-undangan di Indonesia untuk menjamin keselamatan lalu lintas.
Berikut adalah dasar hukum dan poin penting terkait tanggung jawab perbaikan jalan rusak:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 24 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Pidana: Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka atau jiwa, dapat dipidana.
Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah (pusat atau daerah sesuai kewenangan) wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan sebelum perbaikan dilakukan.
Prioritas Anggaran: MK telah meminta pemerintah untuk memprioritaskan anggaran preservasi jalan untuk perbaikan jalan rusak.
Tuntutan Hukum: Warga berhak menuntut pemerintah jika kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.
Penting untuk Diperhatikan:Tanggung jawab perbaikan jalan bergantung pada status jalannya (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota). Masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id).
(Lauren Kokmala)

