Masyarakat Rencana Palang Jalan Sorong – Tambrauw Karena Pelaku Pengeroyokan Paulus Malak Belum Ditangkap

Sorong,suarakonservatifmid – Masyarakat  rencana akan palang jalan Sorong – Tambraw, menurut informasi karena pihak Kepolisian belum menangkap pelaku pengeroyokan Paulus Malak di kampung Mega,distrik Moraid ,kabupaten Tambrauw pada bulan Juli 2025.

Berita terkait :
https://suarakonservatif.id/korban-pengeroyokan-paulus-malak-berharap-laporannya-di-polda-papua-barat-daya-di-tindak-lanjuti-hingga-pelaku-ditangkap/

Hal yang membuat masyarakat semakin emosi adanya  intimidasi  kepada masyarakat serta rekayasa kasus lain lagi dengan sengaja kesampingkan kasus pengeroyokan yang pertama.

“Kami sedang mendesak penyidik Polda Papua Barat Daya untuk menangkap pelaku pengeroyokan, tapi kini malah polisi merekayasa seakan akan ada masalah lain yang menjadi laporan tandingan” ujar Max Yekwam salah satu tokoh masyarakat di kampung Mega distrik Morait.

“Kalau sampai terjadi aksi Pemalangan jalan Sorong Tambrauw, berarti kesalahan sepenuhnya ada di Penyidik Polda Papua Barat Daya bagian Kriminal umum, karena sudah sengaja melakukan perintangan terhadap kasus ini dan mungkin atas pesan sponsor dari Mr X”lanjut Max Yekwam yang pernah menjabat sebagai anggota DPR Propinsi Papua Barat periode 2014-2019.

Mr.X yang dimaksud adalah salah satu oknum perwira yang bertugas di Polres Tambraw, diduga pernah memiliki hubungan bisnis kayu dengan keluarga pelaku.

Kejanggalan dalam rekayasa ini menurut Max Yekwam adalah adanya undangan klarifikasi atas laporan LP/B/07.a/I/2026/SPKT/RESTAMBRAW/POLDAPAPUABARATDAYA tanggal 19 Januari 2025, yang menurut Max Yekwam adalah sebagai laporan tandingan atas laporan Paulus Malak .

Nomor laporan ini yang menjadi dugaan kuat bahwa ini adalah rekayasa, melihat nomor yang jelas memuat tahun 2026 namun tanggal pembuatan 19 Januari 2025.

Berdasarkan laporan tersebut , penyidik Polres Tambraw mengeluarkan undangan klarifikasi untuk Paulus Malak dan 5 anggota keluarganya.

“Bila ini nanti dikatakan alasan kesalahan penulisan, maka patut dipertanyakan SDM  Polres Tambraw yang tidak teliti dalam pemberkasan. Saya menduga laporan ini tidak dipantau oleh Mabes Polri “kata Max Yekwam menyoroti nomor laporan yang dianggap janggal tersebut

Menurut Frans Baho salah satu pengamat kebijakan pemerintah, laporan polisi di tingkat Polres saat ini otomatis terintegrasi dan dapat dipantau oleh Mabes Polri melalui sistem digital.

” Sepengetahuan saya setiap laporan polisi (LP) yang masuk di Polres wajib diinput oleh penyidik ke dalam aplikasi E-MP. Karena sistem ini berbasis cloud dan dikelola secara terpusat oleh Bareskrim Polri, pejabat di Mabes Polri dapat memantau data perkara tersebut secara langsung (real-time) untuk keperluan pengawasan dan statistik” kata Frans Baho kepada awak media ini.

Frans Baho juga mengatakan ada aplikasi Super App Presisi & SP2HP Online: Laporan yang sudah terinput di Polres akan mengalir ke sistem SP2HP Online. Masyarakat dapat memantau perkembangan laporannya melalui Polri Super App, yang datanya juga terhubung ke pusat.

Max Yekwam mengatakan apabila hal tersebut benar benar rekayasa, maka patut diduga penyidik Polres Tambraw sudah melakukan Obstruction of Justice (Penghalang Keadilan).

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *