Sorong, suarakonservatif. id- Kendaraan roda empat yang ditumpangi oleh Riswandi Pandjaitan, ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya mengalami laka tunggal saat perjalanan dari Teminabuan menuju Sorong sekitar pukul 23.05 WIT (09/03/2026)
Mobil minibus Daihatsu Terios PB 1834 T yang di kemudikan oleh Resnal Umpain (pemimpin redaksi Tifa Papua) itu tiba tiba mengalami pecah ban sebelah kanan belakang lantaran menabrak pecahan aspal setelah tikungan di sekitar kilo 52.
“Kami dalam perjalanan pulang kembali ke Sorong bersama 4 orang rekan media. Cuaca saat itu hujan, untung kaka Resnal bisa mengendalikan mobil saat ban pecah, puji Tuhan kami selamat” ujar Riswandi yang juga menjabat sebagai pemimpin redaksi media Suara Konservatif.
Setelah mengganti ban serap dan melanjutkan kembali oerjalanan ke Sorong, Riswandi mengajak rekan rekan nya membuat Laporan Polisi untuk kecelakaan tunggal tersebut.
Menurut Riswandi, ada Undang Undang yang mengatur terkait tanggung jawab penyedia jalan apabila terjadi kecelakaan.
Berikut adalah dasar hukum dan poin penting terkait tanggung jawab perbaikan jalan rusak:
UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ): Pasal 24 ayat (1) mewajibkan penyelenggara jalan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Sanksi Pidana: Pasal 273 UU LLAJ mengatur bahwa penyelenggara jalan yang lalai dalam memperbaiki jalan rusak, yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban luka atau jiwa, dapat dipidana.
Tanggung Jawab Pemerintah: Pemerintah (pusat atau daerah sesuai kewenangan) wajib memberikan tanda atau rambu pada jalan rusak untuk mencegah kecelakaan sebelum perbaikan dilakukan.
Prioritas Anggaran: MK telah meminta pemerintah untuk memprioritaskan anggaran preservasi jalan untuk perbaikan jalan rusak.
Tuntutan Hukum: Warga berhak menuntut pemerintah jika kecelakaan disebabkan oleh jalan rusak yang tidak segera diperbaiki.
Setelah membuat laporan polisi dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/03/III/2026/SPKT.SATLANTAS/POLRES SORONG/POLDA PAPUA BARAT DAYA, Riswandi meminta estimasi biaya perbaikan ke bengkel resmi.
“Kami berikan informasi kepada PPK bapak Thedie Malibela ST. yang berwenang di ruas jalan tersebut, dan beliau menyetujui untuk mengganti sejumlah 4 juta rupiah untuk biaya perbaikan mobil kami” lanjut Riswandi .
Setelah menerima pembayaran ganti rugi tersebut, kedua belah pihak (pelapor dan perwakilan Balai PU Propinsi Papua Barat Daya) membuat surat kesepakatan damai di ruang Gakkum Satlantas Polres Sorong.
Seivi Berti Worang yang ditunjuk mewakili Balai PU, hadir untuk menandatangani surat kesepakatan damai dihadapan penyidik Gakkum Lantas Polres Sorong.
Resnal Umpain mengatakan bahwa laporan ini dibuat bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga agar menjadi dorongan bagi pihak Balai PU untuk segera memperbaiki jalan rusak yang ada di beberapa titik sepanjang jalan Sorong – Teminabuan.
“Kami bisa saja memperbaiki dengan dana sendiri, nilainya juga tidak besar, tapi harapan kami ini menjadi edukasi buat masyarakat, serta menjadi dorongan agar anggaran segera diturunkan untuk memperbaiki jalan tersebut. Kalo tidak ada anggaran, PPK juga tidak bisa bekerja, seharusnya jalan rusak adalah prioritas” kata Resnal Umpain.
Resnal juga memberikan apresiasi kepada Thedie Malibela yang berani mengakui kekurangan dari Balai PU dan prihatin atas keselamatan pengendara, dia (Resnala) juga berharap agar Kepala Balai dapat menyiapkan anggaran yang diperlukan agar PPK yang asli putra Moi itu dapat bekerja maksimal untuk membangun negerinya.
Penting untuk Diperhatikan:Tanggung jawab perbaikan jalan bergantung pada status jalannya (nasional, provinsi, atau kabupaten/kota). Masyarakat dapat melaporkan kerusakan jalan melalui aplikasi LAPOR (www.lapor.go.id).
(Lauren Kokmala)

