Sorong,suarakonservatif.id– Adanya pemberitaan terkait jalan yang hancur disepanjang jalan menuju Klamono , Kasatker BPJN 1 memberikan klarifikasi kepada awak media.
“Kerusakan badan jalan yg terjadi dibeberapa titik spt bergelombang, maupun penurunan dan pergeseran badan jalan penyebabnya kurang lebih msh sama dg titik longsoran yaitu akibat pergerakan tanah krn kondisi tanah dasar yg ekspansif dan jg mudah longsor dan dipicu oleh muatan berlebih yg melintasi serta curah hujan yg tinggi hampir sepanjang tahun” demikian isi klarifikasi Kasatker yang disampaikan melalui aplikasi Whatsapp
Berita terkait :
https://suarakonservatif.id/satker-pjn-1-sorong-klarifikasi-longsor-jalan-nasionalwarga-soroti-kerusakan-parah-dan-minim-rambu-di-kilo-41-kampung-key/
Menurut ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, alasan kerusakan jalan akibat tanah longsor yang disampaikan Kasatker tersebut harus dibuktikan oleh ahli (khususnya ahli geoteknik/teknik sipil) karena investigasi tersebut memerlukan analisis ilmiah untuk memastikan penyebab utamanya, apakah karena bencana alam, kegagalan konstruksi, atau kurangnya perawatan.
” Bukti dari ahli diperlukan untuk menetapkan tanggung jawab hukum dan rekomendasi perbaikan yang tepat. ” ujar Riswandi kepada awak media ini .
Berikut adalah alasan rinci mengapa pembuktian oleh ahli mutlak diperlukan:
Membedakan Penyebab Kerusakan: Jalan rusak tidak selalu disebabkan oleh longsor. Ahli dapat menentukan apakah kerusakan berasal dari pergerakan tanah (longsor), beban kendaraan berlebih (overload), atau drainase yang buruk.
Analisis Kegagalan Struktur Tanah: Ahli geoteknik diperlukan untuk memeriksa stabilitas lereng, keruntuhan geser pada bidang longsor, dan karakteristik material tanah.
Menentukan Tanggung Jawab Hukum: Sesuai Undang-Undang, pemerintah bertanggung jawab atas perbaikan jalan. Namun, pembuktian ahli diperlukan untuk membedakan kasus force majeure (bencana alam murni) dengan kelalaian dalam konstruksi atau pemeliharaan.
Menentukan Penanganan Permanen: Kerusakan akibat longsor sering ditangani darurat. Ahli diperlukan untuk merancang solusi permanen agar tanah tidak kembali longsor dan tidak terjadi kelumpuhan lalu lintas di masa depan.
Identifikasi Tanda-tanda Struktural: Ahli dapat mendeteksi retakan baru, tonjolan, atau deformasi tanah yang menunjukkan potensi longsor lanjutan yang tidak terlihat oleh mata awam.
“Tanpa analisis ahli, penanganan jalan rusak berisiko salah sasaran dan pemborosan anggaran, jadi kita dari media perlu meminta pendapat dari ahlinya juga” tutup Riswandi .
(Hermanto Pardosi)

