Sorong suarakonservatif.id-Sebuah truk tangki muatan minyak hasil olahan kelapa sawit terbalik di kilo 40 jalan menuju Klamono (23/02/26). Akibat kejadian tersebut lalulintas sempat tertutup karena jalanan tersiram minyak yang keluar dari tangki .
Saat awak media ini menggali informasi terkait pemilik truk tersebut, salah satu saksi mata mengatakan bahwa truk tersebut milik perusahaan sawit PT.Henrison Inti Persada yang beroperasi di kilo 43 kabupaten Sorong. Hal itu juga dibenarkan oleh security perusahaan saat ditemui di pos penjagaan.

Dari pantauan awak media menduga truk tersebut tidak layak pakai karena melihat dari plat nomor PB 9034 A dan dibawah tertera 10.10 yang artinya STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan pajak kendaraan sudah tidak berlaku sejak tahun 2010.
Akibat kecelakaan tunggal yang menyebabkan truk tersebut terbalik, pengemudi truk mengalami luka serius dan seorang ibu guru yang saat itu menumpang didalam truk meninggal dunia.
Menurut keterangan dari warga bahwa truk tersebut diduga tidak kuat menanjak dan akhirnya tergelincir mundur hingga terbalik.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya,Riswandi Pandjaitan, bersama beberapa awak media mencoba mendatangi perusahaan sawit tersebut untuk bertemu manajer transportasi dan konfirmasi apa yang sebenarnya terjadi.
“Saat tiba di pos penjagaan,kami di sambut ramah oleh security, namun manajer tranportasi atau pihak perusahaan enggan bertemu kami, padahal sebelumnya sudah meminta security untuk mendata kami dan mengambil foto kami ” ujar Riswandi.
Bahkan pihak perusahaan melarang security untuk memberikan nomor kontak agar awak media bisa komunikasi melalui saluran komunikasi.
“Pihak perusahaan setidaknya menyiapkan Humas agar bisa komunikasi dengan media, sehingga tidak muncul berita yang simpang siur nantinya, publik kan perlu tau apa yang terjadi dan apa tanggung jawab perusahaan pasca kejadian ini”lanjut Riswandi.
Riswandi berharap pihak penegak hukum bisa mengambil tindakan tegas apabila memang benar perusahaan PT.HIP menggunakan kendaraan yang tidak layak operasi .
Perusahaan yang mengoperasikan kendaraan tidak layak jalan melanggar beberapa ketentuan dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Berikut adalah rincian pasal-pasal yang dilanggar beserta sanksinya:
1. Pelanggaran Persyaratan Teknis & Laik Jalan
Secara umum, setiap kendaraan yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. Jika perusahaan tetap memaksakan armada yang tidak layak, mereka dapat dikenakan pasal berikut:
Pasal 285: Mengatur tentang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis (seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, knalpot, dll). Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.
Pasal 286: Mengatur tentang kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan (seperti emisi gas buang, kebisingan suara, efisiensi sistem pengereman, dll). Sanksinya adalah pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000.
2. Tanggung Jawab Perusahaan Angkutan Umum
Perusahaan memiliki tanggung jawab hukum yang lebih berat jika kendaraan tersebut menyebabkan kerugian:
Pasal 234 Ayat (1): Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang atau pihak ketiga karena kelalaian pengemudi atau kondisi kendaraan yang tidak layak.
Pasal 310: Jika ketidaklaikan kendaraan menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan korban luka hingga kematian, pihak yang bertanggung jawab (termasuk pemilik/perusahaan jika terbukti lalai dalam pemeliharaan) dapat dipidana penjara hingga 6 tahun dan denda hingga Rp12.000.000.
3. Sanksi Administratif bagi Pengusaha
Selain sanksi pidana dan denda bagi pengemudi, pengusaha/pemilik armada juga bisa terkena sanksi administratif berupa:
Pemberian peringatan tertulis.
Pembekuan izin usaha angkutan.
Pencabutan izin usaha jika pelanggaran dilakukan secara berulang atau berakibat fatal.
Terkait hal pelanggaran ini, awak media ini juga mencoba menemui Kasatlantas Polres Sorong namun belum bisa bertemu karena ada kegiatan di luar.
(Hermanto Pardosi/RED)

