Sorong,suarakonservatif id- Kapal udang Binama yang sudah lama tidak terpakai, akhirnya kini menjadi kenangan , bangkainya terlihat sudah terpotong potong di sebuah tempat pinggir laut di kota Sorong(31/01/26)
Dalam satu akun di grup facebook bernama “Tempo Doeloe Sorong” dimuat foto kapal Binama saat masih gagah, dan banyak komentar tentang kenangan mereka bersama kapal itu . Bahkan ada yang menceritakan bahwa orang tuanya bekerja di kapal itu untuk mencari nafkah buat keluarga.
Kapal Udang Binama (KM Binama) merujuk pada armada kapal penangkap udang komersial yang dioperasikan oleh PT. Dwi Bina Utama yang berbasis di Sorong, kala itu masih masuk wilayah Papua Barat.
Berikut adalah fungsi dan karakteristik utama Kapal Udang Binama pada saat jaya
:
Operasi Penangkapan Udang (Shrimp Trawler): Fungsi utamanya adalah melakukan penangkapan udang di laut lepas menggunakan alat tangkap jaring hela (trawl/pukat udang).
Penanganan Hasil Tangkapan (Handling): Kapal ini dilengkapi dengan fasilitas untuk menangani hasil tangkapan udang secara langsung di atas kapal, seperti ruang pendingin (kompresor mesin pendingin) untuk menjaga kualitas udang.
Target Spesies: Fokus utamanya adalah menangkap udang (penaeids), meskipun seringkali juga menangkap ikan demersal lainnya (by-catch).
Operasi Skala Besar: Kapal-kapal dalam armada ini, seperti KM Binama 11, diketahui merupakan kapal berukuran besar (seringkali di atas 200GT atau sekitar 27 meter lebih).
Pengoperasian Trawl: Kapal dirancang untuk menarik jaring berbentuk kerucut (trawl) di dekat dasar perairan untuk menangkap udang.
KM Binama merupakan bagian dari perikanan pukat udang yang beroperasi di wilayah perairan Sorong.
Setelah puluhan tahun dipakai dan bisa mempekerjakan banyak kepala keluarga, akhirnya kapal Binama ini dinyatakan sudah tidak layak pakai, dan dipotong menjadi besi tua.
Pemotongan kapal bekas (ship scrapping) di Indonesia adalah aktivitas yang diatur secara ketat karena berkaitan dengan keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan. Agar sebuah kapal dapat dipotong secara legal, berikut adalah syarat-syarat utama berdasarkan dokumen dan regulasi:
1. Syarat Administrasi dan Dokumen
Surat Penghapusan Pendaftaran Kapal: Surat Keterangan Penghapusan Pendaftaran Kapal dari Daftar Kapal Indonesia wajib dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan.
Bukti Hak Milik: Dokumen sah yang membuktikan kepemilikan kapal tersebut.
Surat Izin Scrapping: Izin khusus pemotongan dari Syahbandar Pelabuhan setempat.
Surat Deregistrasi: Khusus untuk kapal eks-asing, diperlukan surat deregistrasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Dokumen Lingkungan: Izin pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
2. Syarat Lokasi dan Teknis
Tempat Pemotongan Khusus (Ship Recycling Yard): Pemotongan harus dilakukan di tempat yang diizinkan, tidak boleh di sembarang tempat.
Tidak Boleh di Laut Terbuka: Potongan kapal tidak boleh dijatuhkan langsung ke laut untuk menghindari pencemaran.
Pengelolaan Limbah: Harus ada manajemen aliran material untuk memisahkan bahan berbahaya dan tempat pembuangannya.
Prosedur Draft Survey: Tahap penting untuk memastikan berat dan kondisi kapal sebelum dibongkar.
3. Syarat Keselamatan (K3)
Mengutamakan K3: Perusahaan pemotong wajib mengutamakan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Peralatan Memadai: Menggunakan peralatan cutting yang sesuai (seperti oxy-acetylene) dan crane untuk material handling.
(Wandee)

