Unit Reskrim Polsek Sekupang Berhasil Ungkap Kasus Pencabulan Terhadap Anak

 

Batam, suarakonservatif.id – Unit Reskrim Polsek Sekupang Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Tiban Indah. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan seorang remaja laki-laki yang berstatus Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) berinisial MFH (14). Penindakan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup pada Selasa, (20/01/2026).

Kronologi kasus ini terungkap bermula dari kecurigaan pelapor berinisial SS (46), yang merupakan ibu kandung korban. Pada saat berada di rumah, korban berinisial MS (6) tiba-tiba melakukan gerakan yang tidak wajar kepada ibunya. Terkejut dengan perilaku tersebut, pelapor menanyakan siapa yang mengajarkan hal itu. Dengan polos, korban mengakui bahwa perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku MFH terhadap dirinya di area semak-semak dekat lapangan , Kelurahan Tiban Indah.

Untuk memastikan kebenaran cerita sang anak, pelapor segera melakukan pengecekan rekaman Closed Circuit Television (CCTV) di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Berdasarkan rekaman tertanggal 19 Desember 2025, terlihat pelaku MFH sedang berjalan bersama korban menuju arah semak-semak di ujung dekat lapangan pada waktu petang. Atas bukti visual dan pengakuan korban tersebut, pelapor tidak terima dan segera membuat Laporan Polisi ke Mapolsek Sekupang guna pengusutan lebih lanjut.

Kapolsek Sekupang, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., membenarkan adanya peristiwa dan penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa Unit Reskrim langsung bergerak cepat setelah memeriksa saksi-saksi dan mendapatkan hasil Visum et Repertum. “Berdasarkan bukti yang cukup, pelaku MFH yang masih berstatus pelajar ini telah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak,” ujar Kapolsek Sekupang.

Lebih lanjut, Kompol Hippal Tua Sirait, S.H., M.H., menerangkan proses pengamanan pelaku dilakukan secara persuasif mengingat usia pelaku yang masih di bawah umur. “Pelaku kami jemput di kediamannya di daerah Tiban dengan didampingi oleh orang tuanya. Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Sekupang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur penanganan anak yang berhadapan dengan hukum,” tegas Kompol Hippal.

Dari tangan pelaku dan pelapor, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang disita meliputi dua lembar hasil Visum et Repertum, satu helai baju lengan panjang warna biru, satu helai celana panjang motif kotak-kotak, satu helai celana dalam warna biru, serta satu buah Flashdisk merk Sandisk 32GB yang berisi rekaman CCTV kejadian.

Atas perbuatannya, Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) ini disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ancaman hukuman bagi pelaku tindak pidana ini adalah pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas dan pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar guna mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Sumber: Humas Polresta Barelang

Editor: Haidir Sabaruddin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *