Roberth George Wanma Berharap Pemerintah Bisa Tegas Menindak Pemabuk Di Ruang Publik Kota Sorong

Sorong suarakonservatif.id– Anggota DPRK Propinsi Papua Barat Daya, Roberth George Wanma, mengatakan bahwa beberapa waktu ini dia kerap melihat anak anak muda mabuk dan membuat ulah di jalanan. Hal tersebut diungkapkan saat bertemu di sebuah warung makan kecil didaerah Rufei (Minggu,08/02/26).

“Mabuk di tempat umum di Indonesia dapat dikenakan sanksi denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp10 juta) berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru (UU No. 1 Tahun 2023)” ujar pria yang akrab dipanggil dengan Kaka Roby ini .

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 316 ayat (1) KUHP Baru, yang menyatakan:”Setiap orang yang mabuk di tempat umum dan mengganggu ketertiban atau mengancam keselamatan orang lain, dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II”.

Penting untuk dicatat bahwa sanksi ini berlaku jika tindakan mabuk tersebut disertai dengan gangguan ketertiban umum atau ancaman keselamatan orang lain.

Selain itu, perlu diketahui juga:
Banyak daerah di Indonesia memiliki Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum yang lebih ketat, di mana mengonsumsi minuman keras di tempat umum (terlepas dari mabuk atau tidak) dapat menjadi pelanggaran dan dikenakan sanksi administratif atau denda ringan oleh Satpol PP.

Jika seseorang yang mabuk melakukan pekerjaan yang membutuhkan kehati-hatian tinggi (misalnya mengemudi) dan dapat membahayakan orang lain, ancamannya bisa lebih berat, yaitu pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Kategori III (maksimal Rp50 juta).

“Saya harap kepolisian bisa bertindak untuk mengamankan mereka (pemabuk), setidaknya agar mencegah hal hal yang tidak diinginkan terjadi. Karena pada saat keadaan mabuk, mereka pasti nekat melakukan apa saja tanpa rasa takut” ujar Kaka Roby sambil menceritakan pengalamannya dihadang segerombolan pemuda yang sudah mabuk dijalanan beberapa hari lalu.

Kaka Roby juga berharap pemerintah daerah kota Sorong dapat menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol  yang baru dikeluarkan.

“Jangan hanya membuat peraturan tapi tidak ada realisasi atau usaha agar peraturan tersebut dilaksanakan, bahkan saya melihat ada  dipinggir jalan raya toko miras  persis disamping Apotek K24 di kilo 9, dan dekat dari sekolah, itu sangat menjadi pembicaraan publik, terlebih setelah adanya Perda kota Sorong” tegas Kaka Roby

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *