Sorong,suarakonservatif.id- Ipda Laode Muhamad Nursalam selaku Kasubsi Penmas (Kepala Subseksi Penerangan Masyarakat) Sie humas Polres Tambrauw, memberikan penjelasan terkait undangan klarifikasi atas laporan EUK di Polres Tambrauw.
Sebelumnya beredar berita bahwa laporan EUK merupakan laporan tandingan atas laporan Paulus Malak di Polda Papua Barat Daya, dimana Paulus Malak mengalami cacat hingga tangannya sebelah tidak bisa bergerak pasca kejadian penikaman yang dilakukan oleh EUK.
Berita terkait :
https://suarakonservatif.id/pelaku-penganiayaan-melaporkan-korban-yang-dianiaya-diduga-penyidik-polres-tambrauw-membuat-laporan-tandingan/
Ipda Laode menjelaskan, bahwa saat kejadian tersebut diawali masalah tapal batas tanah antara 2 kubu marga di kampung Mega distrik Moraid.
“Ada 2 kubu yang bertentangan masalah batas tanah, informasi yang didapat masing masing kubu menyerang, pihak Paulus Malak melaorkan tindakan penganiayaan di Polda Papua Barat Daya, sedangkan pihak EUK melaporkan di Polres Tambrauw. Sebelumnya sudah ada mediasi untuk perdamaian dan dihadiri oleh Bupati, namun Paulus Malak tidak hadir saat itu”ujar Ipda Laode.
Ipda Laode juga menjelaskan bahwa informasi dari KBO Reskrim sampai sekarang belum ada penetapan tersangka atas laporan yang diajukan oleh EUK, oleh karena itu belum ada surat panggilan resmi ,namun undangan klarifikasi dilakukan agar bisa mendapatkan keterangan dari terlapor untuk mengambil keputusan apakah laporan EUK bisa dilanjutkan atau dihentikan.
Terkait laporan EUK di Polres Tambrauw LP/B/06/I/2026/SPKT/RESTAMBRAW/POLDAPAPUABARAT DAYA tanggal 19 Januari 2026, hingga kini awak media Suara Konservatif belum mendapat informasi apa yang dialami oleh EUK sebagai pelapor dan kronologinya.
Ketua PPWI PBD (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Panjaitan, berharap penyidik dapat menyampaikan informasi publik kepada Humas agar pihak awak media bisa mendapatkan informasi yang jelas dan akurat.
“Sebagai mitra kami harap informasi yang bisa disampaikan ke publik agar diberikan saja oleh penyidik ke Humas, agar tidak terjadi berita simpang siur, seperti dalam kasus ini wajar saja menjadi pertanyaaan publik, karena yang kami dapat informasi adalah EUK sebagai pelaku penganiayaan malah melaporkan korbannya. Terima kasih buat Ipda Laode sebagai Sie Humas yang mau memberikan penjelasan ” ujar Riswandi Panjaitan .
Menurut Riswandi, kronologi sebuah perkara adalah informasi publik yang tidak perlu ditutupi, dia mengerti untuk penyidik ada informasi yang perlu dirahasiakan.
“Meskipun ada kewajiban publikasi, ada informasi yang dikecualikan (rahasia) menurut Pasal 154 ayat 6 KUHAP dan UU KIP, seperti identitas korban kejahatan seksual, strategi penyidikan, dan hal-hal yang membahayakan keamanan, namum kalo hanya sekedar kronologi itu sangat penting di informasikan, saat membuat pemberitaan kami pun pasti menjaga kode etik ” tutup Riswandi .
(TIM/RED)

