Korban Pengeroyokan Paulus Malak Berharap Laporannya Di Polda Papua Barat Daya Di Tindak Lanjuti Hingga Pelaku Ditangkap

Tambraw, suarakonservatif.id – Kejadian memilukan yang dialami oleh Paulus Malak yang terjadi di Kampung Mega, Distrik  Moraid Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025 , dimana dirinya dikeroyok oleh pelaku atas nama Alfret Uim Kabolo dan Elia Ulim Kabolo .

Akibat kejadian tersebut Paulus kini cacat permanen, tangan bagian sebelah kiri tidak dapat digerakkan lagi

Adapun menurut keterangan dari pihak korban kejadian pengeroyokan tersebut berawal dari  permasalahan batas wilayah tanah adat antara kedua belah pihak

“Akibat perbuatan para pelaku tersebut membuat keluarga kami Bapak Paulus Malak cacat permanen, tangan kiri nya tidak bisa digerakkan akibat di tombak oleh kedua pelaku” ujar Hans Malak salah satu kerabat korban.

Pihak korban sudah membuat laporan di Polda Papua Barat Daya dengan Nomor : LP/B/26/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 November 2025, sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,   yang terjadi di Kampung Mega, Distrik  Moraid Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025 dengan Terlapor atau Pelaku atas nama AUK dan EUK dengan korban dari atas nama Bapak Paulus Malak.

“Kami mohon untuk secepatnya agar Para Pelaku di tahan karena tidak adanya kesepakatan dalam proses mediasi Restorasi Justice pada tanggal 15 Januari 2026″ujar Max Yekwam salah satu tokoh masyarakat .

Saat dihubungi penyidik  Aiptu Usdianto Setiawan mengatakan bahwa kasus tersebut masih didalami, karena kejadian tersebut bulan Juli tahun 2025, sedangkan pelapor datang ke Polda tanggal 13 Nopember 2025.

“Kami sedang mendalami kasus tersebut, karena masih harus memanggil saksi saksi seperti dokter yang mengeluarkan hasil visum, jadi masih tetap dalam tahap penyidikan, bukan dihentikan” ujar Usdianto.

Usdianto berharap pelapor memberikan kepercayaan kepada penyidik dan berjanji akan  bertindak secara profesional dalam menangani kasus tersebut

Max Yekwam mengatakan seharusnya penyidik cepat menangkap pelaku, dirinya menduga ada pihak yang melakukan obstruction of justice (penghalangan keadilan).

“Saya ini di tengah tengah, korban adalah anak mantu saya, sedangkan pelaku adalah cucu saya. Tapi dalam hal ini keadilan harus ditegakkan, pihak korban meminta pelaku di hukum, jadi penegak hukum harus segera melakukan penahanan” ujar Max Yekwam yang pernah menjabat sebagai anggota dewan Propinsi Papua Barat  periode 2014-2019.

(Tim/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *