Sorong,suarakonservatif.id- Rusmina akhirnya merasa yakin bahwa setiap usaha tidak akan sia sia, perjuangannya selama hampir 3 tahun akhirnya mendapatkan secercah harapan.
Permasalahan putrinya yang dinikahkan tanpa ijin darinya sebagai orang tua tunggal oleh kepala KUA Sorong 3 tahun silam, setelah terbit buku nikah kemudian di komplain dan akhirnya kepala KUA menerbitkan Surat Pembatalan Nikah.
“Saya bukan permasalahan perbedaan agama putri saya dan laki laki itu, masalahnya saya lihat sendiri anak perempuan saya ditelantarkan,”kata Rusmina tentang alasannya agar pernikahan itu tidak boleh diteruskan.
Fr sebagai kepala KUA saat itu, memberikan solusi dengan meminta kembali Buku Nikah yang ada di kedua belah pihak dan mengeluarkan Surat Pembatalan Nikah kepada Rusmina.
“Dia (Kepala KUA) memberikan surat pembatalan nikah itu dan menyuruh saya bawa ke Dukcapil agar bisa merubah status putri saya kembali lajang. Tapi petugas Dukcapil bilang surat itu tidak berlaku, karena yang bisa mereka (Dukcapil) terima adalah surat pembatalan nikah yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama ” lanjut Rusmina .
Dari hasil pernikahan itu, putrinya Yh melahirkan seorang anak dan kini dirawat pihak laki laki, hal itu juga membuat Rusmina kecewa karena dia berharap anak itu menjadi hak putrinya sebagai seorang ibu.
Rusmina sempat melaporkan masalah ini ke Kepala Kantor Kemenag kota Sorong, namun tidak menuai hasil dari mediasi yang dilakukan beberapa kali.
Harapan Rusmina saat itu agar Fr sebagai kepala KUA bertanggung jawab mengeluarkan surat pembatalan nikah yang resmi dan juga menyerahkan anak yang ada di pihak laki laki.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya, Riswandi Pandjaitan, yang sudah beberapa kali turut mendampingi Rusmina mengadu ke Kemenag kota Sorong, mengatakan bahwa Kepala Kantor Kemenag kurang tegas dalam mengambil tindakan untuk masalah tersebut .
“Memang ada baiknya dilakukan mediasi, tapi bila tidak ada solusi, seharusnya ada tindakan tegas yang dilakukan oleh Kepala Kantor Kemenag sebagai pimpinan terhadap kepala KUA yang membuat pelanggaran. Kepala kantor sudah jelas jelas mengatakan bahwa apa yang dilakukan bawahannya itu adalah pelanggaran, tetapi tidak memberikan sanksi tegas. ” ujar Riswandi kepada awak media ini.
Kini masalah itu dibawa ke Polda Papua Barat Daya dan segera ditangani oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya dibawah pimpinan Kombes Pol Junov Siregar. Rusmina membuat pengaduan terkait Surat Pembatalan Nikah yang dibuat oleh Fr yang menurut Rusmina adalah dokumen palsu.
Riswandi berharap penyidik Polda Papua Barat Daya dapat menangani perkara ini dengan serius dan profesional.
Menurut Riswandi bahwa surat atau putusan pembatalan nikah dikeluarkan oleh Pengadilan (Pengadilan Agama bagi Muslim, Pengadilan Negeri bagi non-Muslim) setelah adanya permohonan atau gugatan. Pembatalan nikah hanya sah berdasarkan putusan hakim/pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), bukan langsung oleh KUA atau Disdukcapil.
Sementara itu terkait pengaduan Rusmina tentang dokumen palsu ,surat pembatalan nikah yang diterbitkan atau seolah-olah diterbitkan oleh KUA (Kantor Urusan Agama) dapat dikategorikan sebagai dokumen palsu jika dokumen tersebut dibuat tanpa prosedur hukum yang benar, atau jika isinya tidak sesuai dengan fakta/putusan pengadilan.
Berikut adalah poin-poin penting terkait surat pembatalan nikah dan pemalsuannya:
Prosedur Sah Pembatalan Nikah: Pembatalan pernikahan hanya bisa dilakukan melalui Putusan Pengadilan Agama, bukan hanya dengan surat keterangan dari KUA. KUA hanya mencatat pembatalan tersebut berdasarkan amar putusan pengadilan yang inkrah.
Indikasi Dokumen Palsu: Surat pembatalan nikah dianggap palsu jika:Dibuat oleh oknum yang tidak berwenang.
Tidak didasarkan pada putusan pengadilan (PA).
Identitas suami/istri dimanipulasi atau dipalsukan.
Menggunakan stempel atau tanda tangan palsu.
Hukum Pidana: Pemalsuan dokumen nikah (termasuk pembatalan) merupakan tindak pidana, sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP, dengan ancaman penjara hingga 6 tahun.
Dampak Hukum: Pernikahan yang dibatalkan dengan dokumen palsu tetap dianggap tidak sah jika terbukti melanggar syarat perkawinan (misalnya masih terikat pernikahan lain), namun dokumen palsu tersebut dapat memperumit masalah keperdataan dan waris.
Rusmina akan dipanggil penyidik untuk diminta keterangannya atas pengaduan yang sudah dibuat pada hari Kamis tanggal 5 Februari 2026.
“Saya berharap Fr ditangkap dan dihukum sesuai perbuatannya, tidak perlu ada mediasi lagi, biar tidak ada lagi korban seperti saya, putri saya kini dalam keadaan trauma “tutup Rusmina .
(Frans Baho)

