Program PTSL Tidak Dikenakan Biaya, Kakan Pertanahan Kabupaten Sorong Minta Warga Laporkan Oknum Pelaku Pungli

Sorong,suarakonservatif.id– Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong, Denny Aseano, S.H, dengan tegas mengatakan bahwa program pemerintah PTSL tidak dikenakan biaya, hal itu disampaikan saat ditemui di ruang kerjanya (13/01/26).

PTSL adalah singkatan dari Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, sebuah program strategis nasional dari Kementerian ATR/BPN untuk mendaftarkan seluruh bidang tanah di Indonesia secara serentak dan menyeluruh dalam satu wilayah desa/kelurahan, bertujuan memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah, mengurangi sengketa, dan mempermudah akses perbankan, seringkali dengan biaya yang terjangkau atau gratis bagi masyarakat.

“Pengukuran dan penerbitan sertifikatnya ditanggung negara melalui BPN, namun akan ada timbul biaya seperti biaya fotocopy, materai” ujar Deni.

Biaya PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) utamanya adalah biaya persiapan yang dibebankan ke pemohon, sesuai SKB (Surat Keputusan Bersama) 3 Menteri, dengan besaran berbeda tergantung wilayah: Rp 150.000 (Jawa-Bali), Rp 200.000 (Sumatera, Kalimantan), Rp 250.000 (Sulawesi, NTB), dan Rp 350.000 – Rp 450.000 (Papua, Maluku, NTT) untuk patok, materai, dan operasional desa, sedangkan pengukuran serta penerbitan sertifikat gratis ditanggung negara. Jika tanah belum punya alas hak, mungkin ada tambahan biaya notaris/PPAT.

Komponen Biaya (Dibayar ke Panitia Desa):

Patok batas tanah.

Materai.

Operasional tim PTSL tingkat desa.

Denny Aseano, S.H,

Biaya Lain (Jika Ada)

Pembuatan Akta Tanah (PPAT/Notaris): Jika tanah belum ada Akta Jual Beli (AJB), ada biaya jasa notaris/PPAT berdasarkan nilai transaksi.
Pajak (PPh & BPHTB): Dikenakan saat transaksi jual beli tanah, bukan biaya PTSL inti.

Oknum BPN (Badan Pertanahan Nasional) tidak boleh meminta biaya tambahan untuk program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) karena program ini gratis dari pemerintah pusat; masyarakat hanya diizinkan membayar biaya swadaya untuk patok, materai, dan operasional desa/RT/RW sesuai SKB 3 Menteri  untuk panitia desa, bukan ke BPN, dan jika ada permintaan uang di luar itu, itu adalah pungutan liar (pungli) yang ilegal dan bisa dilaporkan ke posko pengaduan KemenATR/BPN, seperti WhatsApp 0811-1068-0000.

“Jika ada yang mengetahui oknum BPN disini (kabupaten Sorong) berani melakukan pungli, bisa juga melaporkan ke saya dan kita pastikan akan diberikan sanksi dan  ditindak hingga pemecatan, karena untuk program ini pemerintah sudah membayar biayanya” kata Deni Aseano dengan tegas.

Frans Baho sebagai pengamat kebijakan pemerintah, memberikan apresiasi atas ketegasan dari kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sorong tersebut, menurutnya masyarakat harus berani membuat laporan dengan bukti yang ada bilamana ada pelaku pungli di lingkungan BPN.

“Saya sangat mendukung ketegasan bapak Deni sebagai kepala kantor, dan bagi warga hendaknya bila ada masalah pungli, datang langsung ke beliau dan bawa buktinya. Karena terkadang pelaku pungli ini bukan pegawai BPN, cuma mengatasnamakan saja” ujar Frans Baho .

(Wandee)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *