Kendaraan Leasing Disita Namun Bukan Sebagai Barang Bukti, Penyidik Narkoba Polresta Kota Sorong Menjadikan Kendaraan Operasional

Sorong,suarakonservatif.id-Di pertengahan  tahun 2025 penyidik Polresta Sorong dari Satuan Narkoba menangkap JM pelaku kasus narkoba, selama proses penangkapan penyidik menyita barang barang pelaku termasuk 2 unit kendaraan Toyota Agya dan Toyota Cayla.

Dalam persidangan hingga vonis terhadap JM, kedua unit kendaraan tersebut tidak dijadikan sebagai barang bukti karena dianggap tidak ada kaitan dengan tindakan pelaku didalam BAP (Berita Acara Pemeriksaan), namun kendaraan tersebut tetap dikuasai oleh penyidik dan dipakai menjadi kendaraan operasional hingga saat berita ini dinaikkan.

Pihak Leasing yang sudah menguasai kendaraan tersebut sebelum penangkapan JM, datang untuk mengambil 2 unit kendaraan tersebut dengan membawa kelengkapan dokumen yang diperlukan, namun   belum juga diberikan oleh  penyidik.

“Saya sudah melengkapi semua dokumen yang diminta penyidik, sekarang mereka meminta kami membawa BPKB asli, saat unit itu diambil kan dalam penguasaan kami, itu memang sudah kami tarik, JM adalahbrekan kami, sekarang kalo memang bukan barang bukti kenapa jadi dipersulit mengambilnya, kami mewakili perusahaan pembiayaan yang resmi dan ternama di Indonesia , dan saya juga bekerja secara profesional”ujar Hasbi yang mendapatkan surat tugas dari perusahaan.

JM sebelumnya bekerja sebagai tim penagih dari perusahaan pembiayaan, 2 unit kendaraan tersebut diatas adalah hasil kerjanya bersama rekan rekannya yang sudah dikuasai ikeh mereka .

Menanggapi hal tersebut, ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya,Riswandi Pandjaitan mengatakan bahwa penyidik dilarang keras menggunakan kendaraan atau barang bukti lainnya yang disita dari tersangka untuk kepentingan pribadi maupun operasional di luar prosedur hukum.

“Barang sitaan harus dikelola dengan tertib sebagai bagian dari alat bukti yang sah untuk mendukung proses penyidikan. Saya lihat mereka (penyidik Satnarkoba)memakai kendaraan tersebut bahkan mengganti plat nomor kendaraannya, apa dasar hukum yang memperbolehkan mereka melakukan itu?” ujar Riswandi kepada awak media ini.

Berikut adalah poin-penting mengenai aturan dan konsekuensinya:

Kewajiban Pengelolaan: Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) No. 8 Tahun 2014 (sebelumnya diatur dalam Perkap No. 10 Tahun 2010), barang bukti harus disimpan dan dijaga keutuhannya di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) atau tempat penyimpanan resmi di lingkungan kepolisian.

Penyalahgunaan Wewenang: Menggunakan barang bukti oleh orang yang tidak berhak (termasuk penyidik) dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang.

Sanksi Hukum & Disiplin:Sanksi Disiplin: Penyidik dapat dijatuhi hukuman disiplin atau pelanggaran kode etik profesi Polri karena tidak menjaga amanah barang sitaan.

Sanksi Pidana: Jika penggunaan tersebut menyebabkan barang rusak atau hilang, penyidik dapat dijerat Pasal 233 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.

Hak Pinjam Pakai: Kendaraan sitaan hanya boleh digunakan jika ada penetapan pinjam pakai dari pejabat yang berwenang, biasanya diberikan kepada pemilik sah atau pihak yang berhak, bukan kepada penyidik untuk tugas harian.

“Kami berharap peraturan peraturan yang sudah dipublikasikan untuk diketahui masyarakat bukan sekedar tong kosong nyaring bunyinya, kami dari media sudah berusaha melalui pemberitaan membantu Pemerintah memberikan edukasi agar masyarakat pun paham hukum, tapi jangan saat masyarakat sudah paham hukum justru polisi yang seharusnya menjadi penegak hukum malah tidak paham hukum dan melanggar hukum, bagaimana bisa milik orang lain dipakai seenaknya, sudah lebih setengah tahun kendaraan itu mereka pakai gratis” lanjut Riswandi

Hasbi dan rekannya sudah melayangkan surat tertuju kepada Kapolresta kota Sorong u/p Kasatnarkoba Polresta kota Sorong tertanggal 19 Februari 2026 yang isinya memohon agar pihak Satuan Narkoba segera mengembalikan kedua unit kendaraan tersebut kepada mereka .

“Kami juga menembuskan surat tersebut kepada Bapak Irwasda Polda Papua Barat Daya, semoga hukum dan aturan dapat ditegakkan , kami bekerja sebagai penagih adalah profesi resmi dan diakui pemerintah” kata Hasbi sembari menunjukkan kartu Sertifikat penagihan miliknya yang akan habis masa berlakunya bulan Juni 2026.

Hasbi dan rekan berharap surat yang dilayangkannya tidak sia sia dan dapat menjadi perhatian dari Irwasda Polda Papua Barat Daya,Kombes Pol Fernando Sanches Napitupulu, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Propam di Polda Papua .

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *