Sorong suarakonservatif.id– EUK seorang pria pelaku penganiayaan terhadap Paulus Malak(61) , sudah dilaporkan di Polda Papua Barat Daya dengan Laporan Nomor : LP/B/26/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 November 2025, sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP, yang terjadi di Kampung Mega, Distrik Moraid Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025 dengan Terlapor atau Pelaku atas nama AUK dan EUK dengan korban dari atas nama Bapak Paulus Malak.
Diketahui akibat penikaman yang dilakukan EUK, kini Paulus Malak mengalami cacat hingga sebelah tangannya tidak bisa digerakkan. Penyidik Polda Papua Barat Daya hingga kini belum menangkap pelaku dengan alasan masih menunggu keterangan dokter yang mengeluarkan hasil visum .
“Aneh saja saya melihat pelaku belum ditangkap, dua alat bukti (Hasil Visum + Keterangan Saksi) cukup untuk menahan pelaku penganiayaan selama pasal yang disangkakan memenuhi ancaman penjara (syarat objektif) dan ada kekhawatiran pelaku melarikan diri/menghilangkan bukti (syarat subjektif)”ujar Melianus Yable,S.H, salah satu tim pengacara korban.
Menurut Melianus Yable, untuk kebutuhan persidangan, Dokter pembuat visum tidak perlu selalu hadir di sidang. Hasil visum tertulis biasanya cukup. Namun, jika hakim merasa hasil tersebut kurang jelas, bertentangan dengan bukti lain, atau butuh penjelasan lebih dalam, hakim berwenang memanggil dokter untuk memberikan keterangan sebagai ahli.
“Penyidik pun berwenang memanggil dokter, tetapi untuk penahanan pelaku saya rasa tidak perlu menunggu lagi karena sudah ada 2 alat bukti sah, yakni hasil visum dan saksi korban, jangan sampai pelaku mengulangi perbuatannya” lanjut Melianus Yable.
Dampak dari belum adanya penangkapan pelaku, masyarakat sempat memalang jalan di kampung Mega distrik Moraid sebagai unjuk rasa atas ketidak profesional penyidik dari Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya.
Kini muncul kejanggalan baru. EUK sebagai terduga pelaku dikatakan membuat ” laporan tandingan’ di Polres Tambrauw dan dilanjutkan dengan “UNDANGAN KLARIFIKASI” dsri penyidik Polres Tambrauw memanggil Paulus Malak.
Salah satu tokoh masyarakat di wilayah Moraid, Max Yekwam, menilai bahwa undangan klarifikasi tersebut menjadi sebuah laporan tandingan dan bentuk intimidasi kepada pihak korban yang dilakukan oleh penyidik.
“Saya pikir di hanya didaerah lain saja begal diterima melaporkan korban, ternyata di Papua Barat Daya diberlakukan juga, pelaku sudah menikam orang malah membuat laporan penganiayaa. Dunia sudah mau kiamat “ujar Max Yekwam.
Awak media mencoba konfirmasi kepada penyidik tentang laporan EUK ini dengan mempertanyakan maksud undangan klarifikasi yang dikirimkan kepada Paulus Malak berdasarkan laporan dari EUK.
Namun penyidik yang memeriksa menjawab bahwa kronologisnya belum bisa di beritahukan karena masih tahap penyelidikan.
(TIM/RED)

