Menduga Penyidik Polda PBD Melakukan Obstruction Of Justice, Masyarakat Melakukan Pemalangan Jalan Sorong Tambrauw

Sorong,suarakonservatif.id– Pemalangan jalan di kampung Mega distrik Moraid  yang menghubungkan wilayah Sorong-Tambrauw dilakukan hari Rabu pagi tanggal 11 Februari 2026 oleh masyarakat karena ketidakpuasan atas langkah yang diambil oleh penyidik Polda Papua Barat Daya dalam menangani laporan tindak pidana penikaman Paulus Malak .

Berita terkait :
https://suarakonservatif.id/masyarakat-rencana-palang-jalan-sorong-tambrauw-karena-pelaku-pengeroyokan-paulus-malak-belum-ditangkap/

Laporan Nomor : LP/B/26/XI/2025/SPKT/Polda Papua Barat Daya tanggal 13 November 2025, sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Pengeroyokan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP sebagaimana telah di rubah dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP,   yang terjadi di Kampung Mega, Distrik  Moraid Kabupaten Tambrauw Provinsi Papua Barat Daya tanggal 22 Juli 2025 dengan Terlapor atau Pelaku atas nama AUK dan EUK dengan korban dari atas nama Bapak Paulus Malak.

Max Yekwam salah satu tokoh masyarakat di wilayah tersebut menduga bahwa penyidik Polda Papua Barat Daya khususnya yang menangani perkara ini sudah melakukan Obstruction of Justice.

Hal itu disampaikan kepada awak media ini bahwa penyidik memberikan alasan belum menangkap pelaku penikaman Paulus Malak karena masih menunggu dokter yang mengeluarkan hasil visum belum datang.

“Penyidik bilang pak Dokter ada di luar kota, padahal saya melihat langsung beliau (Dokter) ada di Rumah Sakit Km 22 kabupaten Sorong, ini alasan yang dibuat buat , makanya saya menduga ada Obstruction of Justice”ujar Max Yekwam pria yang pernah menjabat sebagai anggota DRP Propinsi Papua Barat periode 2014-2019.

Dasar Hukum di Indonesia:
Pasal 221 KUHP: Mengatur tentang menyembunyikan atau menolong pelaku kejahatan.

Pasal 21 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor): Mengatur perbuatan mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan/penuntutan/pemeriksaan sidang perkara korupsi.

Pelaku obstruction of justice dapat dipidana penjara, dengan ancaman hingga 12 tahun tergantung pasal yang diterapkan.

Menurut Max Yekwam, pelaku penganiayaan berat yang telah memenuhi bukti permulaan yang cukup seharusnya diamankan dan ditahan untuk kepentingan penyidikan. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penahanan dilakukan jika bukti sudah kuat dan memenuhi alasan subjektif maupun objektif.

“Saudara Paulus Malak adalah pria tua berumur 61 tahun, akibat penikaman itu beliau sekarang mengalami cacat, bagaimana penyidik tega tidak menahan pelaku yang sudah jelas dan disaksikan banyak warga saat itu, ada apa sebenarnya dibelakang semua ini”ujar Max dengan wajah serius.

Pemalangan yang dimulai pagi hari itu akhirnya dibuka setelah pihak Polres Tambrauw melakukan komunikasi dengan masyarakat, dengan kesepakatan masyarakat dari 4 marga yakni Malak, Sani Madik, Yeblo Syal dan Yekwam Bubca membuat pernyataan yang isinya sebagai berikut :

1. Besok hari Kamis Penyidik Ditreskrimum Polda Papua Barat Daya harus naik ke Moraid untuk menjelaskan perkara terkait penganiayaan terhadap Paulus Malak

2. Apabila tidak datang/hadir,maka kami ke 4 Marga bersama Polsek Moraid melakukan palang sampai pelaku ditangkap dan ditahan.

(TIM/RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *