Pertikaian Masalah Lahan Antara Pembeli Dan Penggarap Akhirnya Diselesaikan Dengan Mediasi Di Polres Sorong

Sorong,suarakonservatif.id- Dewan Adat Papua Wilayah III Doberay  bersama Satreskrim Polres Sorong berhasil melakukan mediasi persoalan Tanah 1 Ha yang terletak di jalan Bandara KM 21 kabupaten Sorong.

Mediasi digelar di ruangan Reskrim Polres Sorong (03/02/26), para pIhak yang hadir dari keluarga penggarap Agus Baru bersama keluarga, Daniel Kapisa sebagai Sekretaris Dewan Adat Papua Wil III Doberay, Kasatreskrim Polres Sorong Iptu Erickson Sitorus, S.Tr.K, S.IK, MH,  pemilik tanah berdasarkan sertifikat Suko yang diwakili oleh anaknya Purwanto, pembeli tanah yang diwakili oleh Taufik Hidayat.

Sebelum diadakan mediasi sempat ada perselisihan hingga kericuhan di lokasi tanah yang menjadi sengketa ,pihak penggarap bahkan melakukan aksi kekerasan hingga ancaman kepada Taufik hingga merusak kendaraan mobil Fortuner yang dikendarainya.

Diketahui pihak pembeli sudah membayar kepada pemilik sertifikat lahan seluas 1 hektar yang terletak di jalan Bandara.

Agus Baru dan keluarga merasa kecewa karena tidak mendapatkan ganti rugi setelah menggarap lahan tersebut selama beberapa tahun, tiba tiba ada pihak yang ingin menggusur lahan yang dikelola oleh mereka.

Mediasi berjalan secara baik dan pada akhirnya kedua belah pihak menerima keputusan yang diambil yakni :
1. Penggarap bersedia menerima uang ucapan terima kasih Rp. 20.000.000,
2. Penggarap tidak akan mengganggu aktifitas pemilik tanah diatas tanah tersebut.
3. Tidak ada lagi pihak yang menuntut apapun di kemudian hari

Arahan Kasatreskrim atas kesepakatan ini, agar kedepannya setiap persoalan tanah hendaklah masing masing  pihak harus mengedepankan pendekatan baik hukum tetapi juga kearifan lokal sehingga tdk menjadi persoalan.

Sementara Sekretaris Dewan Adat Papua Wilayah III  Doberay, Daniel Kapisa, mengingatkan bahwa persoalan tanah di Papua harus mengedepankan pendekatan yang memahami adat istiadat Papua sehingga dapat dicari solusi yang diterima masing masing pihak.

Setelah disepakati dan ditanda tangani perjanjian penyelesaian oleh ke dua belah pihak akhirnya para pihak bersalam salaman dan berdamai.

(Lauren.K)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *