Sorong,suarakonservatif.id – Aksi pemalangan yang dilakukan oleh beberepa warga di Malanu terkait galian C diduga ditunggangi oleh oknum pejabat yang melakukan pungutan liar (pungli).
Dalam pemberitaan salah satu media dikatakan bahwa aksi tersebut karena adanya debu di jalan yang merusak udara sekitar.
“Untuk masalah katanya ada debu, memang sesekali ada keluhan, tapi itu karena terkadang mobil tanki yang biasa menyiram air ada kerusakan, dan itu bisa dimaklumi warga sekitar.” ujar Frits saat ditemui di lokasi galian C (02/02/26).
Frits berharap pemerintah dapat mengambil kebijakan terhadap masalah ini, dia berharap sebagai pemilik hak ulayat adat dapat menikmati hasil alam dari tanah adat sesuai Undang Undang OTSUS.
Dari informasi yang didapat kronologi awal sebelum terjadinya pemalangan adalah adanya seorang oknum pejabat berinisial YG yang meminta sejumlah uang kepada pengelola galian C, dengan alasan untuk membeli tiket perjalanan dinas.
Setelah diberikan melalui transfer ke rekening yang bersangkutan, terlihat chat melalui aplikasi whatsapp oknum tersebut mengucapkan terima kasih. Akan tetapi keesokan harinya aksi pemalangan tetap dilakukan oleh beberapa warga tanpa sepengetahuan RT maupun RW.
“Sebelum adanya aksi kami tidak mengetahui, kami tau setelah ada aksi pemalangan itu”ujar salah satu RT setempat.
“Saya minta pemerintah jangan menggangu kami untuk bekerja, ini juga dibuat sebagai program untuk pematangan lahan yang nanti akan dibuat jadi pemukiman”ujar Frits Osok .
Manuel Syatfle, salah satu pemerhati kebijakan pemerintah juga turut bersuara terkait hal ini. Menurut Manuel oknum pejabat tersebut sudah melakukan pungli, bila memang ada kekurangan dari pengelola galian C tersebut seharusnya diberikan pengarahan dan teguran, bukan diminta pungli .
“Apalagi dalam usaha tersebut pemilik hak ulayat adat ikut berperan, seharusnya diberikan kebijakan sesuai UU Otsus 2/2021 yang menekankan pada perlindungan OAP dalam pengelolaan sumber daya alam serta penggunaan dana bagi hasil SDA untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat asli Papua.” ujar Manuel yang pernah menjabat sebagai anggota DPR kabupaten Sorong periode 2019-2024.
Manuel mengingatkan agar YG bersikap profesional dalam bertindak, sebagai pejabat seharusnya tidak melakukan pungli, bilamana dia menemukan ada kesalahan dalam usaha tersebut tidak memakai emosional ,melainkan memberikan arahan, teguran kepada pengelola.
“Apalagi mereka (pengelola) saya dengar melakukan kewajibannya membayar pajak untuk pemerintah, bila perlu oknum tersebut bisa dilaporkan ke bapak Walikota” tutup Manuel .
Awak media ini mencoba menghubungi YG melalui aplikasi whatsapp untuk konfirmasi, namun hingga berita ini dinaikkan belum ada jawaban.
(TIM/RED)

