Kepala Bidang Koperasi Kabupaten Sorong Akan Menindak Tegas Koperasi Ilegal Yang Beroperasi Di Wilayahnya

Sorong, suarakonservatif.id – Ir. Samsul Arifudin  Kepala Bidang Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Sorong,  menegaskan akan memberikan teguran kepada pemilik usaha koperasi yang tidak memiliki ijin beroperasi di wilayah kabupaten Sorg (29/01/26).

Hal ini diungkapkan setelah banyaknya pengaduan dari masyarakat yang menjadi nasabah koperasi tersebut , keluhan paling banyak adalah tentang cara penagihan yang kasar dan ada juga sampai melakukan intimidasi .

Salah satu koperasi yang akan diberi teguran adalah  koperasi Karya Tunggal Lestari yang memiliki ijin beroperasi di kota Sorong.

“Kami akan menyurati untuk melarang mereka beroperasi mencari nasabah di kabupaten Sorong, karena kami sudah cek ijinnya hanya di kota Sorong” ujar Samsul.

Manuel Syatfle salah satu pengamat kebijakan pemerintah di wilayah Papua Barat Daya pun turut bersuara terkait beredarnya usaha yang memakai nama koperasi ini namun menurutnya sebenarnya adalah rentenir.

“Iya ,mereka memberi pinjaman dengan bunga besar sekali, itu sudah sama dengan rentenir taoi berkedok koperasi. Ini juga adalah suati bentuk usaha, pemerintah harus jeli untuk memeriksa dan memungut pajak dari keuntungan yang mereka raup. Jangan hanya UMKM didesak membayar pajak, justru bisnis seperti koperasi ilegal ini bila memang dibiarkan setidaknya memberikan pendapatan buat daerah tempat mereka mencari” ujar Manuel Syatfle yang pernah menjabat sebagai anggota dewan perwakilan rakyat di kabupaten Sorong periode 2019-2024.

“Modus yang dilakukan oleh koperasi ilegal ini adalah menawarkan pinjaman dengan syarat mudah, cukup dengan fotokopi KTP saja , akan tetapi bila diperhitungkan bunga yang diperoleh minimal 35 persen dalam satu kali pinjaman yang harus diselesaikan dalam waktu 2 bulan.”lanjut Manuel .

Dari hasil pantauan awak media ini melakukan wawancara dengan salah satu nasabah  koperasi yang berjualan di wilayah kabupaten Sorong, dikatakan bahwa pinjaman yang disetujui adalah 2 juta, namun yang diterima hanya 1,8 juta karena dipotong biaya administrasi yang tidak dijelaskan peruntukannya. Total yang harus dikembalikan kepada koperasi tersebut adalah 2,4 juta.

“Itu artinya besar bunga 600 ribu, bila diambil persentase dari uang yang diterima 1,8 juta, maka keuntungan yg diperoleh 33,33 persen, lalu apa kontribusi mereka buat daerah kabupaten Sorong” jelas Manuel .

Manuel sebagai salah satu pengurus  Persatuan Pewarta Warga Indonesia wilayah Papua Barat Daya berencana membuat tim untuk monitor usaha koperasi ilegal yang ada di sekitar kota dan kabupaten Sorong untuk selanjutnya memberikan data tersebut kepada Kepala Dinas Koperasi dan pihak terkait.

“Kami akan buat tim dan mengumpul data, selanjutnya kami akan serahkan datanya kepada Kepala Bidang Koperasi dan bila perlu ke pihak APH ” tutup Manuel Syatfle

(Frans Baho)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *