Hotel Vega Sorong Membuat Basement Hanya 1 Jalur Untuk Keluar Dan Masuk, Ketua PPWI PBD : “Ini Berbahaya”

Sorong,suarakonservatif.id–  Riswandi Pandjaitan, ketua PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) wilayah Papua Barat Daya, menceritakan pengalamannya saat mau masuk ke pelataran parkir basement di hotel Vega kota Sorong (28/01/26).

“Saat itu banyak mobil parkir di pelataran parkir didepan lobby, jadi saya diarahkan untuk parkir ke basement . Saat mau mauk ke dalam basement saya kaget ada mobil yang dari dalam mau keluar, saya hampir menabrak mobil dinas TNI yang mau keluar” ujarnya.

Menurut Riswandi seharusnya Hotel Vega menyiapkan  basement wajib memiliki akses pintu masuk dan keluar yang jelas (entry/exit) untuk kendaraan, serta akses evakuasi (exit darurat) untuk manusia. Hal ini diatur untuk memenuhi standar keamanan bangunan, kemudahan evakuasi saat darurat, dan kelancaran sirkulasi.

Gedung yang tidak memiliki akses jalan (ram/jalan masuk) yang memadai untuk basement (terutama terkait fungsi parkir atau evakuasi darurat) melanggar peraturan keselamatan bangunan dan dapat dikenakan sanksi berat. Berdasarkan undang-undang di Indonesia, akses basement wajib memenuhi standar keamanan dan kemudahan.

Regulasi: Peraturan Menteri PUPR No. 14 Tahun 2017 dan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 72 Tahun 2021 menekankan pentingnya sarana penyelamatan jiwa (termasuk pintu darurat) yang permanen dan mudah diakses.

Berikut adalah sanksi dan konsekuensi hukum bagi gedung yang tidak memiliki akses basement yang memadai:

1. Sanksi Administratif
Pemilik gedung dapat dikenakan sanksi administratif bertahap dari Pemerintah Daerah/Dinas terkait (seperti Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan atau Dinas Cipta Karya), meliputi:
Surat Peringatan (SP) Pertama, Kedua, dan Ketiga: Peringatan untuk segera memperbaiki akses basement.
Penghentian Sementara Kegiatan: Operasional basement atau bahkan seluruh gedung dapat dihentikan sementara.
Pembatasan Kegiatan Pemanfaatan Bangunan: Gedung tidak diizinkan menggunakan basement untuk parkir/fungsi lainnya.
Pencabutan Sertifikat Laik Fungsi (SLF): Gedung yang tidak aman karena akses darurat/basement yang buruk berpotensi dicabut SLF-nya, yang berarti gedung tersebut ilegal untuk dioperasikan.
Pembongkaran: Jika pelanggaran bersifat permanen dan mengancam keselamatan umum, bagian bangunan tersebut dapat dibongkar paksa.

2. Sanksi Pidana (Akibat Bahaya Umum)
Jika ketidaktersediaan akses jalan ke basement mengakibatkan kecelakaan (misalnya kebakaran) yang membahayakan nyawa manusia, pemilik gedung dapat dijerat pidana:
Pasal 200 KUHP: Jika perbuatan tersebut menimbulkan bahaya umum, pelaku dapat dipidana penjara, apalagi jika menyebabkan korban jiwa.
Pasal 522 KUHP Baru: Mengatur pidana bagi pihak yang merusak atau tidak memelihara fasilitas yang berdampak pada pelayanan umum (seperti jalur darurat/akses kebakaran).

3. Sanksi Perdata
Gugatan Ganti Rugi: Pihak penyewa (tenant) atau pengguna gedung yang dirugikan (misalnya, kendaraan tidak bisa keluar, atau terjadi kecelakaan) dapat mengajukan gugatan perdata atas wanprestasi atau perbuatan melawan hukum (PMH) terhadap pengelola/pemilik gedung.

Sementara itu Agus Sunarto sebagai Manager Hotel Vega menjelaskan bahwa pihak hotel Vega sedang membuat jalur satu lagi sebagai pintu keluar, namun belum selesai .

“Kami sedang menyiapkan jalur untuk keluar, dan kami juga sedang memesan kaca cembung untuk dipasang, tapi masih dalam perjalanan”ujar Agus.

(FB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *