Diduga Tidak Sesuai SOP, Pengacara Farid Mamma Akan Lapor ke Propam

Farid Mamma, S.H., M.H

Makassar, suarakonservatif.id –  Klien salah satu lowyer ternama di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) soroti dugaan pelanggaran prosedur hukum penangkapan Andi Asri yang diduga dilakukan oleh oknum Kepolisian dari Polres Majene dan Polrestabes Makassar pada hari Jumat 18 Juli 2025.

Sorotan tersebut diungkapkan oleh Farid Mamma, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Andi Asri, saat menggelar konferensi pers di Cafe Pelangi, Minggu (21/07/2025).

Farid, dalam kesempatan tersebut mengatakan, kliennya ditangkap di Majene, Sulawesi Barat (Sulbar) tanpa proses hukum yang sah.

Ironisnya, klien Farid. diamankan di Majene, sehari setelah ditangkap, Penyidik Polrestabes Makassar diduga baru menerbitkan surah perintah penangkapan pada hari Sabtu (19/07/2025)

“Klien kami ditangkap tanpa melalui penyelidikan, tanpa penyidikan, tanpa surat perintah penangkapan. Suratnya justru baru muncul setelah klien kami diamankan. Ini jelas bentuk pelanggaran serius terhadap asas due process of law,” tegas Farid.

Lowyer kondang ini juga menjelaskan, prosedur penangkapan yang wajib dijalankan oleh penyidik sesuai aturan yang tertuang KUHAP dan Perkapolri Nomor 14 Tahun 2012.

“Oknum penyidik tidak melakukan sesuai prosedur yang dimana oknum penyidik seharusnya mengikuti sesuai SOP seperti penyelidikan, penyidikan, dan gelar perkara sebelum upaya paksa dilakukan” beber Farid dengan nada tegas.

Yang paling mengejutkan, kata Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma, pada saat kliennya diamankan, Polisi didampingi oknum pengacara.

“fakta mengejutkan terkait keterlibatan seorang oknum pengacara dalam proses penangkapan Andi Asri, di Majene ke Makassar, bukan oleh penyidik resmi,” sambungnya.

Lebih lanjut kata Farid “Sejak kapan pengacara punya kewenangan melakukan penangkapan? Tugas pengacara adalah mendampingi, bukan menangkap orang. Ini sudah masuk kategori perampasan kemerdekaan,” tambahnya.

Ia menyebut kliennya dibawa tanpa surat perintah, barang bukti berupa mobil disita tanpa dokumen resmi, dan penyerahan klien dilakukan langsung oleh oknum pengacara kepada penyidik di Makassar, tanpa melalui prosedur resmi di Polres Majene.

“Ini bukan penegakan hukum. Ini premanisme berseragam hukum,” kecam Farid.

Adik kandung mantan Waka Bareskrim Polri, Irjen Pol Purn. Syahrul Mamma itu juga menegaskan pihaknya akan menempuh upaya hukum melalui jalur praperadilan di Pengadilan Negeri Makassar untuk menguji keabsahan proses penangkapan yang dinilainya cacat hukum. Ia juga akan melaporkan dugaan pelanggaran prosedur ini ke Divisi Propam Polda Sulsel serta menyampaikan laporan resmi kepada Kompolnas dan Komnas HAM.

“Kami tidak menolak proses hukum. Tapi hukum harus dijalankan dengan prosedur yang benar. Jangan menggunakan cara-cara melanggar hukum untuk menegakkan hukum. Itu justru penghinaan terhadap hukum itu sendiri,” ketusnya.

Catatan Hukum

Penangkapan sah wajib memenuhi syarat hukum seperti, minimal dua alat bukti yang sah, telah dilakukan penyelidikan dan penyidikan, telah dilaksanakan gelar perkara, surat perintah penangkapan telah diterbitkan sebelum tindakan dilakukan.

“Pelanggaran prosedur tersebut dapat menyebabkan penangkapan dinyatakan tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 KUHAP, Pasal 16 UU Kepolisian No. 2 Tahun 2002, Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014” tutupnya.

Menurutnya, melakukan penangkapan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan dapat menjadi objek gugatan di pengadilan.

Untuk diketahui, Berita ini ditayangkan, tanggapan resmi dari Kapolres Majene maupun Kapolrestabes Makassar belum ada.

Upaya awak media melakukan konfirmasi melalui telfon dan pesan singkat whatsaap belum sama sekali di respon (FM/Dir)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *